Liputan6.com, Jakarta 13 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah menandatangani amandemen kontrak. Atas hal tersebut pendapatan negara bertambah sebesar US$ 68 juta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan, mengatakan, penandatanganan ini sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Advertisement
"Dari penandatangan ini ada penerimaan negara meningkat US$ 68 juta," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, 13 PKP2B tersebut terdiri atas 4 PKP2B generasi I atas nama PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung, satu PKP2B generasi II atas nama PT Barasentosa Lestari
8 PKP2B generasi III masing-masing atas nama PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal dan PT Sumber Barito Coal.
Selanjutnya
Kementerian ESDM melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu terdapat peningkatan penerimaan negara dan disepakati perusahaan.
Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1 per hektar area (ha) menjadi US$ 4 ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.
Untuk PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari DHPB sebesar 13,5 persen yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara menjadi tunai dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari DHPB sebesar 13,5 persen dalam bentuk tunai dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isu penting dalam renegosiasi amandemen PKP2B adalah wilayah perjanjian dan kelanjutan operasi penambangan, sesuai Pasal 171 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Perusahaan telah menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya perjanjian dan berdasarkan hasil evaluasi atas rencana kerja jangka panjang tersebut, masing-masing perusahaan telah diberikan persetujuan luas wilayah.
"PKP2B dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) perpanjangan dengan permohonan kelanjutan operasi pertambangan diajukan perusahaan paling cepat 2 tahun dan paling lama 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu operasi," tutup Bambang.
Advertisement