Polri: Kasus Pimpinan KPK Bisa Saja Dihentikan

Hanya saja, kata Setyo, dengan catatan tidak ditemukan bukti kuat dalam penyidikan laporan tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Nov 2017, 03:22 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto memberi keterangan saat rilis terkait dua teroris di Bima di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10). Tim Densus 88 antiteror telah mengamankan sejumlah barang bukti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana. Bahkan, laporan dugaan pemalsuan surat yang dilayangkan oleh Sandi Kurniawan kini sudah masuk ke ranah penyidikan.

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto tak memungkiri laporan tersebut bisa saja dihentikan alias SP3. Hanya saja, kata Setyo, dengan catatan tidak ditemuan bukti kuat dalam penyidikan laporan tersebut.

"Apabila nanti dalam perjalanan ternyata tidak memiliki bukti kuat, maka bisa saja dihentikan dengan SP3," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Meski sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Setyo mengatakan, hingga kini pihaknya belum menentukan tersangka atas kasus tersebut. Penerbitan SPDP, sambung dia, guna menginformasikan kepada kejaksaan bahwa Polri telah menangani laporan tersebut.

"Artinya dimulai penyidikan oleh Polri kami akan cari keterangan sebanyak-banyaknya. Untuk ungkap, membuat jadi terang satu perkara itu perlu dipahami," ucap Setyo.


Patuh Arahan Jokowi

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan semua lembaga penegak hukum, termasuk Polri patuh terhadap arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ini terkait dengan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto kepada dua pimpinan KPK.

"Ya tentu, Presiden kan tertinggi. Pasti dijalankan," ujar pria yang akrab disapa JK di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 10 November 2017.

Jokowi telah menginstruksikan Polri untuk menghentikan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Agus dan Saut dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus tersebut. Selain Agus dan Saut, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik kasus e-KTP Ambarita Damanik turut dilaporkan Sandy.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya