Liputan6.com, Bekasi - Rizal Yanwar Saputra, suporter Persija Jakarta atau Jakmania, menjadi korban pengeroyokan kelompok pendukung lain usai laga Persija menghadapi Bhayangkara FC, di Stadion Patriot Chandrabhaga Bekasi. Rizal dikeroyok hingga tewas pada Senin 13 November dini hari.
Advertisement
Pemuda 20 tahun itu, tewas dengan luka di sekujur tubuhnya karena sabetan benda tajam.
Polisi menangkap empat dari 17 pelaku pengeroyokan terhadap anggota Jakmania tersebut.
Mereka adalah AN (34), AS (22), TT (22) dan TH (27). Dua di antaranya harus dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra, mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka RL (DPO), dan AR (DPO) menyuruh anggotanya berkumpul di Kampung Pelaukan, Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, untuk mencegat suporter Persija atau Jakmania.
Kelompok ini kemudian berbagi tugas. Tersangka RL dan sejumlah anggota wilayahnya, menyamar sebagai kelompok 'The Jak' dengan mengenakan atribut Orange, warna kebanggaan Persija Jakarta.
"Mereka berkonvoi menggunakan sepeda motor menuju Pilar untuk memantau rombongan The Jak," kata Asep saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang, Bekasi, Selasa 14 November 2017.
Setelah mendapati target, tersangka RL, lalu menghubungi kelompoknya dan menghadang korban.
"Salah satu tersangka langsung membacok korban yang melintas di jalan sehingga terjatuh. Kemudian tersangka lain melakukan pengeroyokan, hingga korban tidak berdaya dengan kondisi terkapar di jalan," tuturnya.
Nyawa Rizal tidak tertolong lagi. Sementara, para tersangka pergi meninggalkan lokasi.
Terencana
Menurut Asep, aksi para tersangka memang sudah direncanakan. Hal ini terlihat dari sejumlah persiapan yang dilakukan sebelum dilangsungkannya laga Bhayangkara FC melawan Persija Jakarta, Minggu 12 November.
"Rupanya, penghadangan dan pengeroyokan sudah direncanakan dan untuk melancarkan aksinya mereka ternyata berganti pakaian. Katakanalah menyusup, dengan seolah-olah mereka bagian dari kelompok yang akan di serang. Kemudian dengan senjata yang disiapkan, kegiatan ini benar-benar direncanakan," jelasnya.
Mendapati itu, petugas langsung bergerak cepat. Hasilnya, empat pelaku diamankan dari sejumlah tempat berbeda. Sedangkan, 13 orang lainnya masuk DPO, diantaranya yang berhasil diidentifikasi yaitu RL (DPO), AR (DPO) dan BDG (DPO).
"Korban saat itu berjumlah 2 orang menggunakan satu sepeda motor. Satu orang meninggal dunia (Rizal Yanuar) karena mengalami luka pada leher dan lengan. Sementara, satu orang lainnya bernama Aji masih dirawat di RS," ucapnya.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah Kujang, 1 buah balok kayu, 1 batang besi 'gancu' sepanjang 70 Cm dan batu bata.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami minta yang menjadi DPO agar menyerahkan diri. Apabila tidak ada itikad baik, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang hukum yang berlaku," pungkas Asep.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement