Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini memastikan, Ketua DPR Setya Novanto akan hadir dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2017/2018. Karena, kata dia, setiap pembukaan rapat paripurna itu diawali oleh pidato dari Ketua DPR.
"Biasanya beliau (Novanto) setiap pembukaan hadir ya, kalau pembukaan biasanya ketua kan dan biasa ada wakil-wakilnya kecuali kalau beliau sakit, baru diganti," ujar Yahya di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Advertisement
Menurutnya, Novanto sudah kembali dari daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, setiap reses masa sidang, para anggota dewan pasti akan kembali ke dapilnya masing-masing.
"Setahu saya sudah pulang, karena itu kunjungan beliau sebagai anggota DPR mewakili dapil NTT," ucap dia.
Oleh karena itu, Yahya menegaskan Novanto akan hadir membacakan pidato pembukaan masa sidang II tahun 2017/2018.
"Insya Allah hadir. Setahu saya beliau akan hadir," tegas Yahya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, rapat paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2017/2018 Rabu 15 November 2017, tidak harus dipimpin oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Jadi yang disampaikan dalam pidato pembukaan yang menyampaikan itu pimpinan. Pimpinan itu boleh saja Pak Nov, boleh saja pimpinan yang lain, sehingga tidak harus dikhususkan ke Pak Nov," kata Agus.
Untuk itu, lanjut Agus, apabila saat paripurna pembukaan Novanto tidak dapat hadir, maka masih ada dirinya dan wakilnya yang lain yaitu Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Fadli Zon.
"Walaupun di dalam perjalanan DPR besok sudah memasuki masa sidang, seandainya Pak Nov tidak bisa hadir, itu tidak bisa menjadi masalah," ucap Agus.
Tak Hadiri Pemeriksaan KPK
Hari ini pula, KPK telah memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus e-KTP. Namun, pengacara Setnov, Fredrich Yunandi memastikan kliennya tak akan memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.
"Kami sudah kirim surat, kita tidak akan hadir," ujar Fredrich.
Menurut dia, pihaknya hari ini sudah mengirimkan surat ketidakhadiran Setnov untuk diperiksa besok. Alasan yang dikemukakan oleh Fredrich lantaran pihaknya tengah menunggu hasil uji materi UU KPK.
"Betul. Sama juga kan. Agus (Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu (putusan) MK. Kan sama. Kita dalam posisi yang sama," kata Fredrich.
Terdapat dua pasal dalam UU KPK yang dipermasalahkan Fredrich. Dua Pasal tersebut, yakni Pasal 12 dan Pasal 46 Ayat (1) dan (2).
Dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Menurut Fredrich, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 Ayat (1) huruf b UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Sementara dalam Pasal 46 yang berkaitan dengan penyidikan, menurut dia, telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement