Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri Aisah Aminah sudah berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Putri Aisah Aminah.
Selain perceraian, Putri Aisah Aminah pun menuntut sejumlah hak. Pengacara Ustaz Ahmad Alhabsyi, Ahmad Ramzy menuturkan beberapa permintaan nafkah yang sempat diajukan Putri.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi nafkah mut'ah yang diminta Putri Rp 500 juta enggak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangannya karena pihak perempuan yang mengajukan gugatan. Kalau nafkah iddah itu diberikan selama tiga bulan suci sebesar Rp 150 juta, itu kewajiban ustaz jika sudah berkekuatan hukum," kata Ahmad Ramzy, usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).
Selain itu, kata Ramzy, pihak Putri Aisah Aminah juga sempat meminta deposito sejumlah Rp 5 miliar kepada Ustaz Ahmad Alhabsyi. Alasannya untuk biaya masa depan anak. Namun, permintaan itu pun kembali ditolak majelis hakim.
"Mbak Putri juga meminta deposito untuk anak Rp 5 miliar. Katanya untuk anak hingga dewasa. Namun tidak dikabulkan hakim karena terlalu berandai-andai kata hakim dan bukan hal yang harus disegerakan," ujar Ahmad Ramzy.
Mantan Istri Hanya Menerima Uang Iddah Rp 150 Juta
Oleh karena itu, pihak Ustaz Ahmad Alhabsyi pun hanya dibebankan membayar nafkah iddah sejumlah Rp 150 juta, serta nafkah bulanan anak senilai Rp 15 juta per bulannya.
"Saya akan konsultasi ke Ustaz untuk diberitahu tentang keputusan ini. Intinya beberapa permintaan Mbak Putri ditolak, yang diterima hanya nafkah anak Rp 15 juta per bulan. Kemudian Rp 150 juta sebagai nafkah iddah Mbak Putri," jelasnya.
Advertisement