Kebenaran Nikah Siri Ustaz Alhabsyi Terbukti di Pengadilan

Dalam persidangan terbukti kalau Ustaz Ahmad Alhabsyi telah menikah siri dengan murid pengajiannya bernama Yuyun Wahyuni.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 15 Nov 2017, 15:40 WIB
Suasana sidang perceraian Ustaz Ahmad Alhabsyi (Rizky Aditya Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah tangga Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri Aisah Aminah telah berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Timur sudah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Putri Aisah Aminah.

Ibu tiga anak itu merasa dibohongi sang ustaz lantaran telah menikah siri tanpa sepengetahuannya. Kabar poligami dan nikah siri Ustaz Ahmad Alhabsyi sempat menjadi polemik lantaran dai 37 tahun itu tak pernah bersikap terbuka.

Putri Aisah Aminah bersama kuasa hukumnya seusai sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (16/8). Sidang lanjutan perceraian itu ditunda dua minggu lantaran Ustaz Alhabsyi selaku pihak tergugat tidak hadir. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hingga akhirnya kebenaran nikah siri Ustaz Ahmad Alhabsyi dengan anggota pengajiannya, Yuyun Wahyuni, terungkap di persidangan.

"Gugatan utama Mbak Putri dikabulkan, yaitu perceraian. Karena fakta hukumnya itu jelas. Apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti," kata pengacara Putri Aisah Aminah, Vidi Galenso Syarief, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).‎‎

Sayangnya, Vidi enggan merinci masalah pernikahan siri yang terjadi antara Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Yuyun Wahyuni. Yang jelas, poligami diam-diam itu terbukti benar dan menjadi fakta hukum di persidangan.

"Intinya gugatan utama, kan, dikabulkan. Penyebab utamanya juga sudah terbukti (adanya poligami diam-diam). Itu yang paling penting," ucap Vidi Galenso Syarief.

 


Ustaz Ahmad Alhabsyi Tak Terbuka

Ustaz Ahmad Alhabsyi dan istri Putri Aisah Aminah

Sementara itu, pihak Ustaz Ahmad Alhabsyi pun memberikan jawaban menggantung. Meski tak mengiyakan, pengacara Ustaz Alhabsyi, Ahmad Ramzy, juga tak menampik adanya poligami diam-diam seperti yang dituduhkan Putri Aisah Aminah.

"Terkait pihak ketiga sendiri, ya menjadi pertimbangan adalah adanya keributan terus-menerus tidak ada bahasa (karena) pihak ketiga atau siapa yang memulai pertengkaran," terang Ahmad Ramzy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya