Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin. Musa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Mas'ud dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Advertisement
Hakim menilai, Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang tersebut diberikan oleh Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Pemberian uang tersebut agar PT Cahaya Mas Perkasa ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.
Menurut jaksa, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar.
Selain menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun, Musa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara terkait uang yang dia terima sebesar Rp 7 miliar.
"Kedua, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar," kata hakim Mas'ud.
Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Musa akan dilelang. Jika harta benda tidak menutupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.
Merusak Citra DPR
Menurut hakim, perbuatan Musa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai anggota DPR, Musa dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan merusak citra DPR.
Anggota Komisi V DPR itu juga dianggap berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang. Kemudian, perbuatan Musa membuktikan check and balances antara legislatif dan eksekutif belum berjalan secara efektif. Musa juga belum mengembalikan uang suap yang diterima.
Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement