KPK Sebut Panggil Paksa Bisa Jadi Opsi Jika Setnov Terus Mangkir

Terkait waktu penjemputan paksa tersebut, Febri belum mau mengatakan. Sebab, ini merupakan kali pertama Setnov mangkir sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Nov 2017, 06:56 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Dalam sidang tersebut, beberapa kali Setnov mengaku lupa saat ditanya hakim maupun jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan upaya penjemputan paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sebab, Setnov berkali-kali mangkir dalam proses penyidikan kasus korupsi e-KTP, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penjemputan paksa terhadap seseorang merupakan salah satu opsi yang yang sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disedikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).

Terkait waktu penjemputan paksa tersebut, Febri belum mau mengatakan. Sebab, ini merupakan kali pertama Setnov mangkir sebagai tersangka setelah dijerat untuk kedua kalinya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Kapan itu diterapkan tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu. Yang pasti hari ini baru panggilan pertama sebagai tersangka. Meskipun memang sebelumnya kita sudah memanggil sebanyak tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi kemudian dijawab dengan surat dan menyampaikan sejumlah alasan," kata Febri.


Terima Surat Setnov

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihak lembaga antirasuah sudah menerima surat ketidakhadiran alias mangkir dari pemeriksaan penyidik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

"Sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini, KPK menerima surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Sejatinya Setnov akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ini merupakan panggilan perdana sebagai tersangka usai KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP.

Febri menerangkan, terdapat tujuh poin yang dicantumkan dalam surat mangkir Novanto. Tujuh poin tersebut, menurut Febri, tak jauh berbeda dengan surat mangkir Setnov saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

 

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya