Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut penyidik KPK hampir merampungkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi proyek e-KTP.
"Saya tanyakan ke Dirtut (Direktur Penuntutan), (berkas penyidikan Setnov) sudah 70 persen kata dia," ujar Alexander saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Advertisement
Alex mengatakan, pihaknya tak mau sembarangan dalam mengusut kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Alex mengaku, pihaknya kini berkaca dari proses praperadilan yang dimenangkan Novanto di PN Jakarta Selatan.
Saat ditanya akankah KPK segera menahan Setnov, Alex mengatakan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki KPK kini, penahanan terhadap Setya Novanto dirasa harus.
"Semestinya ya sudah bisa, kan hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka. Kalau misalnya dilakukan penahanan, kita juga tidak tahu, kemungkinan kan bisa," kata Alexander.
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Tak Hanya Berpatok Barang Bukti
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga sempat mengatakan pihak KPK tak hanya berpatokan pada barang bukti lama yang telah dimiliki.
Saut mengaku, penyidik KPK sudah menemukan bukti baru untuk menjerat Setnov.
Diketahui, Setnov kini dikabarkan akan dijemput paksa oleh penyidik KPK. Dipimpin oleh Wakasatgas perkara e-KTP Ambarita Damanik, penyidik KPK kini sudah berada di rumah Setnov.
Tak hanya penyidik, barisan Brimob turut mengamankan halaman depan rumah Setnov.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement