Tak Serahkan Diri, Setya Novanto Akan Masuk DPO

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto berniat untuk menyerahkan surat penangkapan untuknya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 16 Nov 2017, 07:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov. Jika dalam waktu 1x24 jam tidak menyerahkan diri, Setya Novanto akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (16/11/2017), hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dini hari tadi.

Febri membenarkan bahwa penyidik KPK yang mendatangi rumah Setya Novanto berniat untuk menyerahkan surat penangkapan untuknya. Namun, tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu tidak berada di rumahnya.

Sementara itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Wakapolri Komjen Syafruddin, dan Kakor Brimob Irjen Murad Ismail guna mencari keberadaan Setya Novanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya