Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyambangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis pagi ini, (16/11/2017). Kedatangannya untuk menguatkan keluarga Setya Novanto setelah Penyidik KPK datang dengan membawa surat penangkapan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Kedatangan saya karena semalem dan bahkan sampai berakhir di sini, tentu dua hal, saya ingin melihat keluarga ketua umum yang saya kira perlu penguatan," kata Idrus Marham.
Advertisement
Dia mengatakan, alasan kedua mendatangi rumah Setya Novanto karena selaku sekjen DPP Golkar akan melakukan komunikasi dengan seluruh stakeholder Partai Golkar ke depannya.
"Dan sampai pada hari ini kan saya juga belum komunikasi dengan Setnov ada di mana, nah itu aja saya kira," kata dia.
Dia mengatakan, pada Rabu 15 November 2017 kemarin, sempat bertemu dengan Setya Novanto. "Saya pisah kemarin itu sekitar jam 2 jam 3 dan setelah itu sorenya saya berangkat menghadiri peringatan hari Ultah Nasdem," kata dia.
Kemudian malam harinya, pukul 22.00 WIB, dia mendatangi rumah Setya Novanto dan tidak ada komunikasi lagi dengan tersangka kasus korupsi e-KTP ini. (Andri Setyawan)
Surat Penangkapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.
"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Para penyidik KPK tiba di rumah Novanto sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setya Novanto di kediamannya.
"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.
Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," kata Febri.
Advertisement