Setya Novanto Gagal Dijemput Paksa, Ical Sambangi KPK

Ical tak berkomentar banyak mengenai upaya penjemputan paksa yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Nov 2017, 10:18 WIB
Aburizal Bakrie atau Ical sambangi gedung KPK (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang beberapa jam setelah penyidik KPK berupaya menjemput Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto di kediamannya.

Pria yang kerap disapa Ical ini tiba di kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 09.55 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja warna putih. Tak banyak komentar yang keluar dari mulut Ical saat dimintai tanggapan soal kasus Novanto.

"Serahkan pada hukum saja. Serahkan pada hukum," ujar Ical di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Dia juga tak berkomentar banyak mengenai upaya penjemputan paksa yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto. "Saya kira semua akan menaati yang ada pada hukum," tutur dia.

Namun Ical tak mengungkapkan maksud kedatangannya pagi ini ke KPK. Dia langsung masuk ke dalam gedung tanpa menjelaskan tujuan kedatangannya.

 


Surat Penangkapan Setya Novanto

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Para penyidik KPK tiba di rumah Novanto sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setya Novanto di kediamannya.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.

Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya