Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan surat permohonan agar Setya Novanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. KPK mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polri soal ini.
Pengacara Setya Novanto, Fredrick Yunadi, enggan menanggapi rencana penetapan Setya Novanto sebagai buronan tersebut.
Advertisement
"Itu hak KPK, bukan urusan saya," kata Fredrick, di depan rumah Setya Novanto, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Menurut dia, KPK telah berbohong kepada publik perihal mangkirnya Setya Novanto dalam pemanggilan kasus korupsi E-KTP. Dia mengaku kesal karena KPK tidak mengindahkan undang-undang dasar dalam proses-proses hukum yang dilakukan.
"Karena KPK bersikeras punya undang-undang yang bisa mengalahkan segalanya, termasuk Undang-Undang Dasar bisa dikesampingkan," kata Fredrick.
Surat Penangkapan Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.
"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Para penyidik KPK tiba di rumah Novanto sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setya Novanto di kediamannya.
"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.
Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). (Andri Setiawan)
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement