Liputan6.com, Jakarta Sidang pasangan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, atau Tppu, dari hasil memproduksi dan mengedarkan vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina akhirnya di vonis penjara empat tahun penjara dan denda masing-masing sebesar satu milyar oleh hakim Majelis Pengadilan Negeri kota Bekasi.
VIDEO: Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Penjara
Pasutri pembuat dan pengedar vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis 4 tahun oleh hakim Majelis Pengadilan Negeri
diperbarui 16 Nov 2017, 12:16 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Ungkapan Bahasa Inggris "Feel", Berukut Penggunaan Katanya dalam Berbagai Konteks
Arti Kelelawar Masuk Rumah Malam Hari: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui
Ciri-ciri Darah Manis: Gejala, Penyebab, dan Penanganan
Arti Surat Al-Ikhlas, Ini Makna Mendalam dan Keutamaan Membacanya
Apa itu Domisili: Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
Diplomasi Durian ala Malaysia ke Korea Selatan, Tawarkan Paket Wisata Spesial Berbasis Si Raja Buah
Rekomendasi 6 Manhwa Bisnis yang Menegangkan dan Bikin Ketagihan
3 Zodiak Paling Butuh Liburan yang Santai dan Sederhana
Pesawat Delta Air Lines Terbalik saat Mendarat di Bandara Toronto Kanada, 18 Orang Terluka
Manchester United Akhirnya Buat Keputusan Tegas Soal Pemain Rekrutan Ten Hag
Mau Beli Rumah di Jakarta Selatan? Cek Dulu Kisaran Harga Terbarunya di Sini
Waspada Modus Penipuan Program Makan Bergizi Gratis di Bengkulu