Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, tiga emiten tambang Badan Usaha Milik Negara (bumn) akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang dimiliki 100 persen oleh pemerintah.
Mengutip keterangan tertulis, Kamis (16/11/2017), pemerintah bersiap merampungkan holding tambang. Pembentukan induk usaha (holding) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan diharapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri tambang dengan skala usaha lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.
Sinergi BUMN pertambangan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan keuangan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.
Baca Juga
Advertisement
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno menyatakan, hal itu terkait dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga perusahaan anggota holding pada 29 November 2017.
Dalam RUPSLB yang akan dilakukan oleh ketiga anggota holding antara lain PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS), agendanya yaitu untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.
"Jadi RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen dimiliki negara," ujar Harry.
Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu baik secara langsung melalui saham dwiwarna maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dimiliki negara. Hal itu diatur pada PP Nomor 72 Tahun 2016.
"Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi," ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra.
Ia menambahkan, perubahan nama dengan hilangnya "Persero" juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing ANTM, PTBA, dan TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Hal ini karena sekalipun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100 persen oleh Negara Republik Indonesia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Emiten Tambang Tetap Dapat Laksanakan Penugasan Pemerintah
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PT Aneka Tambang Tbk menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium dengan berdasarkan peraturan pemerintah tersebut 15.619.999.999 saham seri B milik negara Republik Indonesia di perseroan akan dialihkan kepada perusahaan perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai tambahan penyertaan modal negara di Inalum.
Akibat dari transaksi itu, saham seri B Perseroan akan dimiliki sebesar 65 persen oleh Inalum dan publik sebesar 35 persen, serta saham seri A Perseroan tetap dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Pengalihan seluruh saham seri B milik negara di Perseroan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara di Inalum akan mengakibatkan berubahnya status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero.
"Saham seri A milik negara Republik Indoensia tidak akan dialihkan dan dengan demikian, pemerintah Republik Indonesia akan tetap memiliki hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pemegang saham seri B sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar perseroan," ujar Plh Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Hari Widjajanto.
Meskipun terjadi pengalihan saham seri B kepada Inalum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas Perseroan akan tetap diberlakukan sama dengan BUMN.
Hari menuturkan, perseroan tetap dapat melaksanakan penugasan pemerintah atau pelayanan umum. Selain itu, terhadap perseroan, tetap berlaku kebijakan khusus negara dan pemerintah termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Hal sama juga diungkapkan manajemen PT Timah Tbk dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia. Meski ada peralihan pemegang saham, perseroan tetap dapat melaksanakan penugasan pemerintah atau pelayanan umum.
Advertisement