Polda Metro Jaya Resmi Tahan Rekan Bisnis Sandiaga Uno

Andreas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan jual beli aset tanah di Curug, Tangerang Selatan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Nov 2017, 14:26 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menahan tersangka Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, setelah dilakukan pemeriksaan Rabu 15 November malam.

Andreas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan jual beli aset tanah di Curug, Tangerang Selatan.

"Kemarin (malam) kita periksa, dan mulai hari ini yang bersangkutan (Andreas Tjahjadi) ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengungkapkan, pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk menahan Andreas Tjahjadi. Salah satunya, yakni dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Penyidik mempunyai alasan subjektivitas dalam menahan seorang tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ungkap Argo.

 


Laporkan Sandiaga Uno

Sebelumnya, Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan ke polisi oleh Fransiska Kumalawati Susilo, selaku kuasa hukum dari Djoni Hidayat.

Keduanya dilaporkan atas tudingan penggelapan jual beli sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, Banten.

Tak berhenti di situ, pelapor kembali melaporkan Andreas dan Sandiaga dengan tudingan pemalsuan kuitansi pada perkara yang sama.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya