Liputan6.com, Sidoarjo - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur II menargetkan bisa mengumpulkan penerimaan pajak Rp 5 Trilliun dalam kurun waktu dua bulan. Hal itu dilakukan sebagai pencapaian tingkat penerimaan pajak di 2017.
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmadrin Noor mengungkapkan pencapaian penerimaan wajib pajak hingga saat ini sudah mencapai 71,9 persen atau setara 13,7 trilliun dari jumlah total wajib pajak sebanyak 1,6 juta orang yang berada di wilayah DJP Jatim II.
Jumlah tersebut sudah mencapai diatas rata-rata tingkat nasional yakni di kisaran 69 persen penerimaan.
Baca Juga
Advertisement
"Mudah-mudahan tren meningkat di akhir tahun ini," tutur Neilmadrin Noor saat sosialisasi perpajakan dan media Gathering di kawasan Delta Fishing Kecamatan Buduran Sidoarjo, Kamis (16/11/2017).
Tahun ini, Ditjen Pajak Kanwil Jawa Timur II menargetkan penerimaan pajak berada di kisaran Rp 19,7 trilliun. Meski begitu tergantung pada kesadaran wajib pajak.
"Mudah-mudahan penyetoran WP bisa secepatnya dilakukan. Ini masih tersisa dua bulan hingga akhir tahun. Termasuk beberapa tunggakan WP yang belum terbayarkan," katanya.
Diakui, tunggakan pajak paling banyak dilakukan oleh WP badan. Namun, pihaknya akan tetap mengupayakan dan mengutamakan langkah persuasif untuk melakukan penagihan atas tunggakan WP.
"Langkah persuasif yang kami utamakan. Apabila kami harus melakukan sesuai prosedur yang ada, maka akan kami lakukan itu. Seperti Gidzelling dan semacamnya," ucapnya.
Dengan sisa waktu dua bulan terakhir ini, pihaknya optimis pencapaian akan mencapai target. Baik dengan cara sosialisasi maupun mengingatkan kembali terhadap WP akan pentingnya membayar pajak. Karena semua pembangunan yang ada diperkotaan berasal dari pajak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak bikin takut
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji akan mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.283,6 triliun di 2017 tanpa menimbulkan ketakutan bagi wajib pajak (WP). Pemerintah akan mengumpulkan setoran berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku, data yang akurat, dan profesional.
"Apa yang kami lakukan untuk tidak menakuti WP, yaitu kami akan terus menjalankan seprofesional mungkin," ujar dia di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Untuk diketahui, penerimaan pajak hingga Oktober 2017 mencapai Rp 858,05 triliun atau 66,85 persen dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran pajak wajib bagi seseorang maupun badan usaha yang memiliki kekuatan ekonomi. Pemerintah memastikan akan menjalankan tugas mengumpulkan pajak sesuai UU. Yang dimaksud adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kami lakukan sebaik mungkin untuk memungut pajak sesuai UU bukan sesuai selera masing-masing. UU sudah mengatur cukup jelas kewajiban masing-masing pajaknya. Kami pun tidak henti-hentinya memberi penjelasan," tegas dia.
Advertisement