Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga turut bersama-sama melakukan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun dengan Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, dan Isnu Edhi Wijaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelidiki kasus e-KTP sejak 2011. Namun KPK baru menaikkan kasus ini ke penyidikan pada Selasa 22 April 2014 dengan menjadikan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.
Advertisement
Meski begitu, selama dua tahun kasus ini mandek. Sejak kepimpinan KPK diganti dengan Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata, kasus e-KTP kembali diusut dengan menahan Sugiharto pada Rabu 19 Oktober 2016.
Satu persatu saksi yang diduga mengetahui pembahasan dan penganggaran proyek merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini mulai diperiksa oleh penyidik KPK. Salah satunya adalah Setya Novanto.
Pada saat proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berjalan, Setya Novanto merupakan Ketua Fraksi Golkar di DPR. Setya Novanto pertama kali diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto pada 13 Desember 2016.
Setya Novanto pada saat itu hadir dalam pemeriksaan. Namun, pada pemanggilan kedua pada 4 Januari 2017, Setnov yang diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto mangkir dengan alasan tengah berada di luar kota.
Berdasarkan catatan yang diterima Liputan6.com, Setya Novanto 11 kali dijadwalkan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Dari 11 pemeriksaan tersebut, Setnov sembilan kali mangkir.
Pada pemeriksaan ketiga, 10 Januari 2017, Setnov hadir lantaran pemeriksaan ulang dari panggilan sebelumnya.
Tiga kali diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk Sugiharto, pada 23 Maret 2017, KPK menaikan status pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.
Sebelum menaikan Andi sebagai tersangka, KPK lebih dahulu menyerat Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Irman ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2016 dan ditahan pada 21 Desember 2016.
Setnov tak pernah diperiksa sebagai saksi untuk Irman. Namun untuk Andi, Setnov tercatat dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 7 Juli 2017 dan 14 Juli 2017. Setnov mangkir pada tanggal 7, dan hadir pada tanggal 14.
Tiga hari setelah diperiksa sebagai saksi untuk Andi, yakni pada Senin 17 Juli 2017 KPK menaikan status Setya Novanto sebagai tersangka. Pengumuman tersangka Setnov langsung dipimpin oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Penetapan Tersangka
Selang dua hari, Rabu 19 Juli 2017, KPK tetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka. Setnov juga tak pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus.
Pemeriksaan perdana Setnov sendiri sebagai tersangka dijadwalkan pada 11 September 2017, namun dia tak hadir dengan alasan sakit. Kemudian pada 18 September 2017, KPK melakukan pemanggilan ulang dan Setnov kembali mangkir.
Namun pada 29 September 2017, penetapan tersangka terhadap Setnov dibatalkan oleh Hakim Cepi Iskandar. Pihak Setnov sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dua hari sebelum Setnov bebas dari status tersangka, pada 27 September 2017, KPK lebih dahulu menetapkan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai tersangka e-KTP.
Setnov yang sudah bebas dari status tersangka kembali dipanggil sebagai saksi untuk Anang. Pemanggilan terhadap Setnov pada 30 Oktober 2017, 6 November 2017, dan 13 November 2017. Setnov mangkir dari ketiga panggilan tersebut.
Melihat manuver-manuver yang dilakukan Setnov, KPK kembali menaikan status Setnov sebagai tersangka pada 11 November 2017. Pemeriksaan perdana Setnov sebagai tersangka kembali dilakukan pada 15 November 2017 dan mangkir.
Di hari saat Setya Novanto mangkir, Wakasatgas perkara e-KTP Ambarita Damanik langsung memimpin penjemputan paksa terhadap Setnov. Sekitar pukul 21.00 WIB, para penyidik KPK pun mendatangi kediaman Setnov, namun nahas, Setnov tak bisa ditemukan.
KPK pun hingga kini masih mencari keberadaan Setnov dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kini, masyarakat menunggu KPK menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) jika Setnov tak juga ditemukan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement