Penghapusan Daya Listrik Pertama Kali Berlangsung di Jawa

Sebelum kebijakan penghapusan pelanggan 1.300-4.400 VA berlaku, PLN akan meminta masukan dari seluruh pihak terkait.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Nov 2017, 16:46 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyederhanakan golongan pelanggan listrik rumah tangga, dengan menghapus daya listrik 1.300-4.400 Volt Amper (VA). Rencananya ‎Pulau Jawa yang lebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, ‎sebelum kebijakan penghapusan pelanggan 1.300-4.400 VA berlaku, PLN akan meminta masukan dari seluruh pihak terkait, termasuk dari pengamat dan masyarakat.

"Setelah ini masuk semua, lalu kita ajukan proposalnya sesuai dengan pendapat semua pihak, supaya semuanya terwakili, habis itu kita bawa ke Pak Menteri (Ignasius Jonan)," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurut Sofyan, jika masukan tersebut di setujui Jonan, maka wilayah yang pertama kali menerapkan penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga adalah Pulau Jawa. "Ya Ja‎wa dululah," tutur Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. Targetnya akhir 2017 kebijakan tersebut bisa dimulai penerapannya. "Mudah-mudahan akhir tahun ini selesai (proses pematangan kebijakan)," tutur Sofyan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kebijakan menyederhanakan penggolongan pelanggan listrik dengan menggabungkan pelanggan non-subsidi golongan 900-4.400 volt ampere (VA) menjadi satu di 5.500 VA tidak wajib. Pelanggan listrik boleh memilih untuk ikut atau tidak.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Hadi Djuraid menjelaskan, tak ada alasan masyarakat atau pelanggan khawatir pendapatannya berkurang atau pengeluarannya naik akibat penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga ini.

Ini karena pelanggan tidak akan dikenakan biaya apa pun dan tarif listrik per kWh juga tetap, tidak naik.

"Kalau masih khawatir juga, boleh saja pelanggan tidak mengikuti program 100 persen gratis ini. Memilih tetap dengan daya yang sekarang boleh saja, tidak ada masalah," tutur dia kepada Liputan6.com.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:


Rincian aturan

 

Untuk diketahui, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) memang tengah menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi.

Penyederhanaan berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 5.500 VA.

Sementara untuk golongan di atas 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Dengan demikian ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:

1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)

2. Pelanggan listrik non-subsidi 5.500 VA

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA

4. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah.

"Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya