Pasangan Sesama Jenis Jember Menanti Sidang Pemalsuan Identitas

Pasangan sejenis asal Jember itu sebelumnya menghadapi sidang pembatalan pernikahan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Nov 2017, 21:05 WIB
Pasangan sejenis asal Jember itu sebelumnya menghadapi sidang pembatalan pernikahan. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jember - Pasangan pengantin sesama jenis, Muhamad Gadholi (21), warga Desa Plalangan, Kecamatan Panti, Jember, dan Ayu Puji Astuti( 23 ), warga Desa Ajung, Jember, Jawa Timur, kini menanti sidang pemalsuan identitas di Pengadilan Negeri Jember.

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, pada 3 November 2017.

"Saya tinggal menunggu berkas dinyatatakan P-21, alias berkas dinyatakan lengkap," tutur Kanit PPA Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, Kamis (16/11/2017).

Ia menerangkan saat ini, berkas kasus pemalsuan identitas oleh pasangan sejenis masih diteliti JPU. Jika berkas dinyatakan lengkap, polisi akan segera melakukan pelimpahan tahap 2.

"Atau menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU, untuk disidangkan," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Mayang itu.

Sebelumnya, gugatan pembatalan pernikahan sejenis mulai disidangkan di Pengadilan Agama Jember, Selasa, 15 November 2017. Sidang tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Nuril Alam selaku pengacara negara mewakili KUA Kecamatan Ajung, kantor Kemenag Jember Jawa Timur.

Dalam persidangan perdana itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember, Nuril Alam, selaku pengacara negara. Nuril Alam menjelaskan, pada prinsipnya pasangan sejenis itu mengakui perbuatannya. Keduanya juga tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya.

"Keduanya bisa melangsungkan pernikahan setelah memalsukan identitas Ayu Puji Astuti," katanya. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 


Resepsi Ramai

Pernikahan pasangan sesama jenis palsukan dokumen. Foto: (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Agama, Polres Jember telah menetapkan Muhammad Fudholi dan Ayu Puji Astuti sebagai tersangka karena diduga telah memalsukan dokumen dalam akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP.

Saaat itu, Ayu Puji Astuti ditemani suaminya Fudholi datang ke kantor KUA mengaku berjenis perempuan. Namun 3 bulan kemudian, identitas Ayu terbongkar.

Ayu Puji Astuti ternyata seorang laki-laki bernama Ahmad Adip, warga Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung, Kebupaten Jember.  Hal  itu menggemparkan warga Kabupaten Jember hingga kasus dugaan perkawinan sejenis itu dilaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2017.

Pihak keluarga Fudholi kecewa karena menantunya ternyata laki-laki, terlebih lagi pesta pernikahan dirayakan lumayan besar dan mengundang sanak keluarga dan sahabat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya