Liputan6.com, Jakarta - Sempat menghilang, keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, akhirnya diketahui. Menurut pengacaranya, Fredrich Yunandi, Ketua DPR RI tersebut kini berada di RS Medika Permata Hijau.
"Betul (kecelakaan). Bagian depan mobilnya hancur," ujar pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/11/2017)
Advertisement
Menurut sang pengacara, Setya Novanto mengalami kecelakaan saat sedang menuju Gedung KPK.
Video berisi rekaman mobil yang diduga milik Setya Novanto beredar. Mobil Fortuner berwarna hitam bernomor polisi B 1732 ZLO itu dalam kondisi hancur di bagian depan.
Namun, apakah video tersebut benar menunjukkan mobil Setya Novanto, hingga kini belum terkonfirmasi.
Sebelumnya, rekaman yang diklaim sebagai suara Setnov muncul dalam wawancara eksklusif dengan Metro TV. Suara dalam rekaman wawancara itu mengatakan dirinya akan datang ke gedung KPK.
"Saya akan datang. Insyaallah," ujar Setnov dalam wawancara eksklusif itu.
Namun, dia tidak menyebut kapan akan datang ke KPK. Dia hanya menegaskan tidak pernah lari dari kasus e-KTP yang menjeratnya.
Kaget Dijemput Paksa KPK
Pada bagian lain wawancara itu, Setnov mengaku terkejut dengan upaya KPK menjemput paksa dan menggeledah kediamannya pada Rabu malam. Hal ini membuatnya heran, karena dia mengaku baru sekali dipanggil sebagai tersangka.
"Sebagai tersangka saya juga kaget, karena baru tersangka baru pertama kali panggilan terus tahu-tahu pas saya melucu lagi dari masalah-masalah hukum untuk hari ini, ternyata ada penggeledahan," kata dia.
Karena itu, dia merasa kasus korupsi yang menjeratnya berbau politis. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Golkar ini merasa dizalimi dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya lihat ini nuansa politisnya tinggi, saya merasa dizalimi. Saya tidak pernah sama sekali, tidak pernah menerima uang, bisa dicek di BPK maupun BPKP," ujar Setnov dalam wawancara via telepon itu.
Dia juga menegaskan dirinya saat ini tengah melakukan upaya hukum untuk menghadapi penetapan tersangka oleh KPK.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, selain judicial review masalah yang berkaitan dengan ini di MK, saya juga melakukan langkah perlindungan hukum kepada Presiden dan lembaga lainnya," jelas Setnov.
Berikut videonya:
Advertisement