Masyarakat Dapat Keleluasaan untuk Tambah Daya

Rencana penambahan daya listrik merupakan upaya PLN untuk mengakomodir keinginan masyarakat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Nov 2017, 20:45 WIB
Direktur Utama PLN Sofyan Basir menghadiri upacara peringatan Hari Listrik Nasional ke-70 di Gedung PLN Pusat Jakarta, Selasa (27/10) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan akan memberikan kelulasaan kepada masyarakat untuk menambah daya. Dengan begitu, tidak ada pemaksaan untuk masyarakat mengikuti progam penyederhanaan golongan pelanggan.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, setiap pelanggan yang ingin menambah daya harus mengajukan diri ke PLN, sehingga harus berdasaran persetujuan pelanggan. Dengan begitu, PLN tidak memaksa penambahan daya.

"Setiap penambahan harus mengajukan permohonan, kami melayani kalau ada permintaan pelanggan memang perinsip dasarnya seperti itu," kata Sofyan, di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Sofyan mengungkapkan, rencana penambahan daya listrik merupakan upaya PLN untuk mengakomodir keinginan masyarakat. Berdasarkan infromasi petugas dari tingkat rayon, banyak pelanggan yang ingin menambah daya listrik tetapi keberatan biaya.

"Karena apa dari rayon ke bawah banyak pelanggan mengalami kesulitan, karena biaya waktunya lama," tutur Sofyan.

Atas ‎informasi tersebut PLN berniat baik menambah daya golongan pelanggan 1.300 sampai 4.400 Volt Amper (VA) menjadi 5.500 VA, tanpa memungut biaya, tidak menaikan tarif dan abodemen.

"Jadi betul-betul niat kami untuk kebaikan pelanggan.‎ Tanpa biaya tambahan sebenarnya mudah, yang dulu mau ganti AC susah silahkan datangke PLN kami beri gratis," tutup Sofyan.


Tak perlu khawatir

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa aturan penyederhanaan penggolongan pelanggan listrik tidak akan membuat tagihan listrik naik. Selain itu, pelanggan juga bisa menolak ikut dalam program tersebut.

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi, Hadi Djuraid, menjelaskan kenaikan daya sama sekali tidak membebani masyarakat atau pelanggan listrik. Ada banyak alasan yang mendasarinya.

Menurut Hadi, kenaikan daya hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi dan tanpa biaya tambahan sama sekali, alias tambah daya gratis. "Selain itu tarif per kilowatt hour (kWh) tetap, tidak naik," jelas dia kepada Liputan6.com, Rabu (15/11/2017).

Hadi melanjutkan, abonemen bagi pelanggan pascabayar juga akan mengikuti tarif golongan asal alias tidak naik. Selain itu, PT PLN (Persero) akan menanggung biaya penggantian MCB atau meteran.

Jika masih khawatir, pelanggan dipersilahkan untuk tidak mengikuti program naik daya tersebut. "Pelanggan boleh menolak alias tidak naik daya, tidak masalah," jelas dia.

Namun memang, ada risiko jika tak ikut dalam program ini. "Kalau nanti pelanggan butuh naik daya karena ada hajatan, ada selamatan, atau punya usaha rumahan, mereka kena ongkos tambah daya," tutur dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya