Novanto Kecelakaan, KPK Ingatkan Perekayasa Fakta Bisa Dipidana

Juru bicara KPK mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Nov 2017, 02:01 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta di balik kecelakaan yang dialami oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK mengingatkan, jika terdapat pihak yang merekayasa fakta, dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ada ketentuan di Pasal 21 Tipikor, bagi siapa pun yang coba menghalangi, coba merintangi, secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. Kendati begitu, saat ini, KPK akan melihatnya secara terang dengan melihat kondisi di tempat kejadian perkara.   

"Kalau memang kecelakaan tersebut benar-benar terjadi dan berakibat seseorang tersangka bisa diperiksa atau tidak bisa mengikuti proses hukum lain atau masih bisa dilakukan pemeriksaan lain. Itu perlu dicek lebih lanjut dan tim sedang memastikan itu ke lokasi," kata dia. 

Ketua DPR RI Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan pada Kamis malam, 16 November 2017. 

Pengacaranya, Fredrich Yunadi, mengatakan, Setya Novanto kecelakaan saat berniat menuju Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Insiden itu diduga terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

Dia lalu menceritakan detik-detik kecelakaan yang menimpa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.

"Tadi Pak Setya Novanto live by phone, beliau janji mau datang ke studio Metro TV, ketemu DPD, lalu minta saya dampingi ke KPK," kata Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya