Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Barat. Ia dibawa ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis malam (17/11/2017).
Pengacaranya, Fredrich Yunadi mengatakan, akibat kecelakaan itu, Setya Novanto mengalami luka-luka dan langsung pingsan. Mobilnya pun hancur.
Advertisement
Dia menjelaskan, mobil Ketua DPR RI itu mengalami kecelakaan dalam perjalanan ke Metro TV. Rencananya, setelah ke stasiun televisi tersebut, Setya Novanto akan ke DPD, lalu ke KPK.
Sosok Ketua Umum Partai Golkar ini menjadi buruan KPK setalah gagal menemukan di kediaman pribadinya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu hingga Kamis dinihari. KPK pun mengultimatum akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) bila Setya Novanto tidak menghadiri pemeriksaaan penyidik.
Namun rencana pemeriksaan itu kembali terhambat menyusul kecelakaan yang dialami Setya Novanto. Ingin membuktikan kebenaran kejadian itu, tim KPK pun melakukan sejumlah langkah. Apa saja?
1. Cek Mobil Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek mobil Ketua DPR RI Setya Novanto yang kecelakaan di di daerah Jakarta Barat, Kamis, 16 November 2017.
Penyidik kini tengah menyelidiki kronologis kejadian yang membuat Setya Novanto kembali masuk ke dalam rumah sakit.
"Tentu kita harus lihat juga, kalau kecelakaan itu betul terjadi posisi mobil apakah menuju ke arah kantor KPK seperti yang disampaikan, atau menuju arah lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Selain itu, penyidik juga akan mendalami lebih lanjut kronologis kecelakaan yang menimpa tersangka kasus e-KTP itu.
Termasuk, kata Febri mengetahui siapa saja penumpang yang berada dalam mobil saat kecelakaan tersebut terjadi.
"Secara teknis bagaimana kondisi kejadian tersebut terhadap orang orang yang ada di dalam mobil, siapa saja yang dirawat, berapa orang yang ada di dalam mobil, tentu akan menjadi perhatian KPK," terang dia.
Advertisement
2. Turunkan Tim Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tim penyidik ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau. Tim penyidik diturunkan untuk mengetahui kondisi langsung Setya Novanto yang dikabarkan kecelakaan.
Menurut sumber Liputan6.com di KPK, terdapat satu mobil penyidik yang keluar, tapi tak tahu berapa penyidik yang berada di dalam.
"Ada, satu mobil keluar," ujar dia, Kamis (16/11/2017).
Namun, menurutnya, di dalam mobil tersebut tidak ada tim dokter KPK yang ikut keluar.
Ketua DPR RI Setya Novanto mengalami kecelakaan. Mobil yang dikendarai tersangka kasus korupsi e-KTP itu celaka saat menuju gedung KPK.
"Pak Setya Novanto mengalami kecelakaan saat sedang berjalan menuju ke KPK," ujar pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/11/2017).
Menurut Fredrich, saat ini Setya Novanto sedang dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau.
"Mobil bagian depan hancur, sekarang ada di Rumah Sakit Permata Hijau," ungkap Fredrich.
3. Turunkan Tim Medis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan tim penyidik dan dokter ke lokasi tersangka kasus korupsi e-KTP itu dirawat.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan, penyidik KPK meminta bertemu meski di depan kamar VVIP tertuliskan aturan kunjungan langsung dari dokter yang bertugas merawat.
"Tadi dokter KPK minta izin untuk periksa. Tapi suster bilang tidak bisa. Harus izin sama dokter yang merawat," tutur Fredrich di lokasi, Jumat (17/11/2017) dini hari.
Menurut Fredrich, penyidik KPK terkesan memaksa dalam meminta informasi. Padahal dalam dunia kedokteran, sudah menjadi kewajiban dokter dan perawat menjaga kerahasiaan pasien.
"Hormatilah hak pasien. Beliau baru kecelakaan dan belum pulih," jelas dia.
Terlebih, kalau pun nantinya Setya Novanto dimintai keterangan, bagi dia sangat tidak etis. Traumatik korban kecelakaan tentu akan mempengaruhi pemberian informasi yang dinilai penting.
"Kalau kecelakaan, apapun enggak inget. Arloji ilang pun nggak ingat. Saya bilang anda tidak sopan. Kecelakaan juga wewenang polisi lalu lintas dan sudah selesai. Artinya mereka yang nggak percaya," Fredrich menandaskan.
Advertisement
4. Ultimatum Perekayasa Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta di balik kecelakaan yang dialami oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
KPK mengingatkan, jika terdapat pihak yang merekayasa fakta, dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ada ketentuan di Pasal 21 Tipikor, bagi siapa pun yang coba menghalangi, coba merintangi, secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. Kendati begitu, saat ini, KPK akan melihatnya secara terang dengan melihat kondisi di tempat kejadian perkara.
"Kalau memang kecelakaan tersebut benar-benar terjadi dan berakibat seseorang tersangka bisa diperiksa atau tidak bisa mengikuti proses hukum lain atau masih bisa dilakukan pemeriksaan lain. Itu perlu dicek lebih lanjut dan tim sedang memastikan itu ke lokasi," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: