Pemprov DKI Resmi Tutup Permanen Diamond Karaoke

Diamond Karaoke telah melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Nov 2017, 08:09 WIB
Satpol PP menggelar apel (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi menutup permanen Diamond Club and Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis 16 November 2017 malam.

Penutupan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI berdasarkan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan.

"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada tanggal 15 September ditutup sementara sambil menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto.

Sebelum ditutup permanen, Diamond disegel sejak September 2017. Diamond Karaoke juga sudah berhenti beroperasi. Sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang. "Penutupan berlangsung kondusif," kata dia

Harry mengatakan, pihak Diamond Karaoke telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alasan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menghadirkan Ibu Kota menjadi kota yang memiliki standar moral yang tinggi. Untuk mencapainya, Anies mengatakan sudah memiliki kesepakatan untuk menutup beberapa tempat dengan kegiatannya yang melanggar peraturan yang ada. Seperti halnya dengan penutupan izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis, serta diskotek Diamond.

"Bahwa Jakarta tidak kompromi pada praktik-praktik pelanggaran asusila. Pagi ini saya sampaikan kepada teman-teman media, tempat-tempat yang ditutup karena ditemukan praktik narkoba, maka kita tidak diizinkan lagi dibuka," kata Anies pada Selasa 14 November 2017.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam pengawasan. Jika terdapat pembiaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup lokasi-lokasi itu semua.

Anies beralasan, hal itu untuk menjadikan Jakarta lebih baik dan sebagai kota percontohan di Indonesia.

"Ini Ibu Kota, satu-satunya kota yang mendapatkan status Ibu Kota, yang lain itu kota saja. Kalau Ibu Kota harus bisa jadi rujukan," ujar dia.

Karena hal itu, Anies mengajak untuk semua para tokoh agama untuk dapat menjaga akhlak warganya.

"Bagian kami adalah ikut menjaga lingkungan di masjid, gereja, pura hingga wihara dan dia semua tempat ibadah," jelas Anies Baswedan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya