Liputan6.com, Jakarta - Setelah menginap semalam di RS Medika Permata Hijau, Ketua DPR RI Setya Novanto akhirnya dipindahkan pada Jumat siang, 17 November 2017.
Pengacaranya, Fredrich Yunadi mengatakan, Setya Novanto akan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). "Karena mesin MRI rusak," kata dia di RS Medika Permata Hijau, Jumat (17/11/2017).
Advertisement
Dia menambahkan, pemeriksaan cedera kepala Setya Novanto tak bisa ditunda. "Beliau matanya nggak bisa dibuka, kalau dibuka 'berputar'.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tersebut sebelumnya dilarikan ke rumah sakit setelah mobilnya mengalami kecelakaan pada Kamis malam.
Sebelumnya, pengacaranya, Fredrich Yunadi mengatakan, akibat kecelakaan itu, Setya Novanto mengalami luka-luka dan langsung pingsan. Mobilnya pun hancur...cur...cur.
Dengan menggunakan ojek, Ketua DPR RI itu kemudian dibawa ke RS Media Permata Hijau yang dekat dengan lokasi kecelakaan.
"Beliau dibawa ke sini pakai ojek karena sudah pingsan, sudah ketakutan, sudah bingung," kata dia di RS Medika Permata Hijau, Kamis malam (16/11/2017).
Fredrich mengatakan, mobil Ketua DPR RI itu mengalami kecelakaan dalam perjalanan ke Metro TV.
Rencananya, kata dia, setelah ke stasiun televisi tersebut, Novanto akan ke DPD, lalu ke KPK.
Momentum kecelakaan Setya Novanto terjadi setelah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sempat 'menghilang'.
2 Kali Masuk Rumah Sakit
Sebelumnya, Setya Novanto juga pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Premier, Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu, 17 September malam.
Awalnya, ia dirawat di RS Siloam. Awalnya, Novanto dikabarkan pingsan saat sedang berolahraga.
Dokter mendiagnosisnya terkena penyakit vertigo. Selanjutnya, ia juga disebut mengidap sakit ginjal, penyakit jantung, hingga tumor di tenggorokan.
Dia juga sempat melakukan operasi katerisasi jantung di Rumah Sakit Premier.
Momentum Setnov dikabarkan sakit kala itu berbarengan dengan surat pemanggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh KPK.
Komisi antikoruosi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP.
Namun, Novanto menang dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 29 September 2017. Status tersangkanya pun dianulir.
Setelah dinyatakan bebas, Setya Novanto meninggalkan rumah sakit pada Senin malam 2 Oktober 2017, pascasepekan lebih dirawat. Keluarnya Setnov lolos dari pantauan wartawan.
Advertisement