Pelamar Kerja Diminta Waspadai Aksi Penipuan Ini

Pameran atau bursa lowongan kerja yang sering digelar oleh pihak-pihak tertentu juga dilarang memungut biaya atau tiket masuk.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Nov 2017, 14:47 WIB
Menaker Hanif Dhakiri menegaskan pemagangan sebagai bagian dari sistem pelatihan nasional merupakan bagian dari sistem pendidian nasional.
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para calon tenaga kerja untuk waspada terhadap tindak penipuan saat melamar kerja. Penipuan tersebut seperti meminta sejumlah uang jika ingin diterima bekerja di suatu perusahaan.
 
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, upaya untuk meminta uang, baik yang dilakukan oknum atau lembaga tertentu kepada calon pekerja sebagai syarat agar bisa bekerja merupakan bentuk penipuan. 
 
Bahkan menurut dia, pameran atau bursa lowongan kerja yang sering digelar oleh pihak-pihak tertentu juga dilarang memungut biaya atau tiket masuk bagi para calon pekerja.
 
"Enggak boleh (meminta uang), itu penipuan. Orang yang mau mencarikan pekerjaan juga tidak boleh (meminta uang). Jobfair saja tidak boleh," ujar dia di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
 
Hanif menyatakan, pihaknya telah mengatur dan mengeluarkan larangan terkait hal tersebut. Jika terbukti ada pihak yang meminta uang kepada calon pekerja, maka bisa dikenakan sanksi hingga hukum pidana.
 
‎"Itu pelanggaran, bisa dilaporkan baik secara ketenagakerjaan maupun pidana," kata dia.
 
Jika calon pekerja menemukan hal-hal semacam ini, lanjut dia, maka harus segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Bahkan, calon pekerja bisa juga melapor kepada kepolisian jika aksi penipuan semacam ini telah memakan banyak korban.
 
"Itu penipuan, lapor ke polisi, itu pidana.‎ Kalau ada temuan seperti itu, silahkan lapor ke Dinas Tenaga Kerja, kemudian tembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pasti kita tindak lanjuti, temuan apa saja yang terkait itu," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya