BI Ajak Polri Awasi Transaksi Mata Uang Asing

Bank Indonesia mengajak Polri untuk lebih tegas dalam menindak transaksi dengan menggunakan mata uang asing di dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Nov 2017, 15:02 WIB
Teller menunjukan mata uang dolar AS di penukaran mata uang, Jakarta, Kamis (13/4). Nilai tukar rupiah terpantau menguat 0,09% atau 12 poin ke Rp13.263 per dolar AS di pasar spot. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia mengajak Polri untuk lebih tegas dalam menindak transaksi dengan menggunakan mata uang asing di dalam negeri. Hal ini untuk menjaga stabilitas keuangan.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, setelah peraturan penggunaan mata uang asing diterbitkan, transaksi menggunakan valuta asing terus mengalami penurunan. Sebelumnya mencapai US$ 11 miliar per bulan, menjadi US$ 8 miliar per bulan, saat ini tinggal US$ 1,3 miliar per bulan.

‎"Janganlah bertransaksi dengan mata uang asing di dalam Indonesia, bertransaksi ya harus dalam rupiah, sekarang kita sudah bisa turunkan menjadi US$ 1,3 miliiar dolar per bulan," kata Agus, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Menurut Agus, peran Polri dibutuhkan untuk menjaga transaksi valuta asing di dalam negeri, sehingga menciptakan stabilitas keuangan dan menjadi dasar Indonesia bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.

"Yang Bapak lakukan secara langsung untuk mengamankan dan penegakan hukum ini termasuk kegiatan yang harusnya kita bisa menjaga transaksi yang seharusnya dalam rupiah dan dilakukan dalam valuta asing," papar Agus.

Agus pun memuji penegakan hukum terhadap penggunaan mata uang asing di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Penggunaan rupiah di wilayah perbatasan merupakan bentuk kedaulatan Indonesia. Untuk memudahkan transaksi dalam rupiah, Bank Indonesia telah menyiapkan tempat penukaran uang.

"Kami sambut baik penegakan hukum di daerah perbatasan Kalimantan, Batam dll, betul-betul terjadi," tutup Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya