Liputan6.com, Jakarta - Salah satu wartawan Metro TV, Hilman Mattauch, jadi tersangka atas kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto. Dalam kecelakaan itu, Hilman yang menyopiri tersangka kasus korupsi e-KTP itu yang dikabarkan hendak menuju Metro TV untuk wawancara.
Menurut Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Salamun, pihaknya masih menelusuri kode etik yang dilanggar oleh Hilman ketika menyopiri Setya Novanto.
Advertisement
"Kami sedang menelusuri kode etiknya," kata Don Bosco kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Menurut Don Bosco, saat Setya Novanto hilang, pihaknya memang menugaskan banyak tim untuk mencari dan wawancara eksklusif dengan Setya Novanto, termasuk menugasi kontributornya Hilman Matauch.
"Cari Setya Novanto, bikin liputan eksklusif, kalau mungkin Setya Novanto diajak ke Metro TV. Itu tugas umum yang diberikan kepada tim," ujar Don Bosco.
Kemudian, kata Don Bosco, kebetulan yang menemukan Setya Novanto adalah Hilman. Namun, Don Bosco tak mengetahui bagaimana Hilman sampai menyopiri Setya Novanto.
"Kalau sopir menyopiri itu pertanyaan yang sedang dilacak, kenapa itu bisa menyopiri. Tapi memang di TV itu, bagaimana cara memastikan bahwa narasumber akan datang ke studio. Misalnya, kita jemput pakai mobil operasional, dan narasumber terus dipantau," kata dia.
Don Bosco mengatakan, pihak Metro TV baru mengetahui jika Hilman berada satu mobil dengan Setya Novanto ketika adanya berita kecelakaan.
Selain alasan menyopiri Setya Novanto, pihak Metro TV juga menelusuri keterlibatan Hilman atas pelarian Setya Novanto.
"Saya justru sedang melacak rumor itu, soal pelanggaran kode etik, melacak soal pelanggaran code of conduct dan kalau ada kita akan ambil tindakan," tandas Don Bosco.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch sebagai tersangka. Hilman dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.
"Namanya sampean ditilang tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dalam perkara itu, lanjut Argo, Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman hukuman tiga bulan (penjara). Ya enggak ditahan dong," kata dia.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Hilman di Kantor Unit Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi juga tengah mempertimbangkan melakukan tes urine kepada Hilman.
"Hilman masih di Pancoran. Kalau dibutuhkan akan kita lakukan (tes urine)," ucap Argo.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement