Pengacara Setnov Dilaporkan atas Dugaan Rintangi Penyidikan E-KTP

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dilaporkan ke KPK atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Nov 2017, 17:41 WIB
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi yang terdiri dari YLBHI, Kontras, ICW, LBH Pers, PBHI, Truth, TII, Pemuda Muhammadiyah, dan GAK melaporkan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

"Kami menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan obstruction of justice," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, usai melaporkan Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Kurnia meminta agar KPK menjerat Fredrich dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kurnia, Pasal 21 harus dikenakan kepada Fredrich maupun pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi penyidikan kasus megakorupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Ini menjadi penting agar proses penanganan perkara korupsi e-KTP dapat berlangsung tanpa ada gangguan dari pihak mana pun," kata dia.

 


Melarang Setya Novanto

Kurnia mengatakan, tindakan Fredrich yang melarang Setnov memenuhi panggilan KPK sudah masuk ke dalam unsur merintangi penyidikan. Alasan-alasan yang dikemukakan oleh Setnov dan pihaknya untuk mangkir pemeriksaan dirasa kurang tepat.

"Jadi sudah jelas jika KPK ingin memanggil seorang anggota DPR yang berstatus sebagai saksi atau tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin dari Presiden," kata dia.

Selain melarang Setnov memenuhi panggilan penyidik, tindakan Fredrich yang melaporkan dua pemimpin KPK juga masuk ke dalam dugaan Pasal 21.

"Jadi sudah jelas dasar argumen pelaporan tim kuasa hukum Novanto ke Kabareskrim sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice," ungkap Kurnia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya