BI Bakal Ajukan UU Redenominasi di Prolegnas 2018

Menurut Agus, ‎memasukan Rancangan Undang-Undang ke prolegnas merupakan langkah awal untuk menerapkan redominasi

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Nov 2017, 18:45 WIB
Redenominasi mata uang adalah salah satu RUU yang masih dalam pembahasan di DPR, nanti bulan agutsus akan ada pansus untuk bertemu dengan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia berancang-ancang menerapkan penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukar (redominasi), dengan memasukan Rancangan Undang-Undang redominasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2018.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, Bank Indonesia sedang melakukan pembicaraan dengan DPR, untuk memasukan Rancangan Undang-Undang redominasi ke dalam prolegnas.

"Tentu UU Redominasi mata uang harus dimulai dengan masuknya rancangan UU itu di dalam prolegnas," kata Agus, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Menurut Agus, ‎memasukan Rancangan Undang-Undang ke prolegnas merupakan langkah awal untuk menerapkan redominasi. Harapannya bisa dilakukan pada 2018.

‎"Kita sedang membicarakan itu dengan pemerintah dan DPR tentang kemungkinan Rancangan Undang-Undang Redenominasi mata uang untuk bisa masuk prolegnas untuk bisa dibahas di tahun 2018," tuturnya.

Agus mengungkapkan, jika rancangan Undang-Undang telah disahkan menjadi Undang-Undang, redominasi tidak langsung efektif diterapkan‎. Pasalnya, memerlukan waktu persiapan, seperti masa transisi ke mata uang baru yang sudah denominasi.

"Tapi yang kami ingin sampaikan sebagaimana diketahui redenominasi bukan sesuatu yang begitu UU-nya disetujui langsung akan efektif, tetapi pasti akan memerlukan waktu mulai dari persiapan, mulai efektif, ada masa transisi sampai betul-betul kita punya denominasi mata uang baru," tutupnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya