KPK Tahan Setya Novanto Selama 20 Hari Mulai 17 November 2017

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Nov 2017, 20:26 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri mengatakan akan akan mendalami lebih lanjut kronologis kecelakaan yang menimpa tersangka kasus e-KTP itu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan mulai hari ini, Jumat (17/11/2017).

"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, saat menahan Setya Novanto, penyidik telah memperlihatkan Surat Penahanan. Namun, pihak Setya Novanto menolak menandatanganinya.

"Penyidik KPK telah memperlihatkan dan membacakan Surat Penahanan. Namun pihak SN menolak menandatangani surat penahanan tersebut," ungkap Febri. 

Setya Novanto telah mondar-mandir ke KPK beberapa kali. Dia memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Sementara satu kali dia absen lantaran mengaku kesehatannya menurun.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan isu yang menerpanya dalam kasus e-KTP. Hal yang sama juga diungkapkan dalam persidangan pada Kamis, 6 April 2017.

Setya Novanto yang dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto menyangkal telah menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Tidak pernah, Yang Mulia," ucap Setya Novanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya