Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN di sektor pertambangan terus menunjukkan kemajuan. Rencananya, tiga BUMN anggota holding akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 29 November 2017.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan, keberadaan holding ini akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.
Selain itu, sinergi BUMN pertambangan juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.
Terkait dengan rencana pelaksanaan RUPSLB) tiga perusahaan anggota holding yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit AsamTbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS), agendanya adalah untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.
Baca Juga
Advertisement
“Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen dimiliki negara,” kata Harry dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (17/11/2017).
Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu. Kontrol tersebut baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016.
“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kemenetrian BUMN Hambra.
Hambra menambahkan, perubahan nama dengan hilangnya Persero juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing ANTM, PTBA, dan TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Hal ini karena sekalipun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100% oleh Negara Republik Indonesia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tetap dimiliki pemerintah
Sebelumnya, tiga anggota holding BUMN telah menyampaikan dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Salah satu agendanya, yakni persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
Agenda tersebut akibat terjadinya perubahan kepemilikan saham di Perseroan sehubungan dengan peraturan pemerintah mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang mengakibatkan berubahnya status perseroan dari persero menjadi bukan persero.
Kepala Riset PT Koneksi Kapital Alfred Nainggola menuturkan, perubahan kepemilikan saham perseroan itu yang sebelumnya dimiliki langsung oleh pemerintah, kini dipegang oleh PT Inalum (Persero). PT Inalum (Persero) itu sendiri di bawah pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi ini seperti Waskita yang memiliki Waskita Beton. Kemudian Wijaya Karya dengan Wika Betonnya. Inalum dengan memiliki PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk sebagai anak usaha BUMN. Ini tetap dimiliki pemerintah tetapi lewat Inalum," ujar Alfred.
Advertisement