HEADLINE: Modus Maling 'Zaman Now' Incar Konsumen Online

Kemudahan belanja online ternyata menghadirkan celah bagi para penjahat di dunia maya. Seperti ini modus 'maling zaman now'.

oleh Afrin Meyriana diperbarui 18 Nov 2017, 00:05 WIB
Ilustrasi belanja Online (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Sejarah mencatat, konsep belanja online dimulai pada 1979 oleh Michael Aldrich dari Redifon Computers, yang menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel telepon.

Kala itu, gagasan itu tak populer. Orang-orang masih belum bisa membayangkan belanja tanpa mendatangi toko, tak memilih, bahkan mencoba barang yang akan dibeli.

Sejalan dengan penemuan World Wide Web dan kemajuan internet, sejumlah penyedia jasa belanja dalam jaringan (daring) mulai bermunculan, dari sistem perbankan online, penjualan piza, hingga kemunculan situs belanja Amazon.com dan eBay pada 1995.

Dan kini, belanja online populer di antara para 'kids zaman now' alias anak-anak zaman sekarang, dengan perantaran komputer maupun telepon genggam. Tak harus mendatangi penjual, tinggal pilih, bayar, barang pun datang ke rumah.  Bayarnya pun tak pakai lembaran duit apalagi recehan. Sebab, uang elektronik kian lazim dipakai. 

Namun, segala kemajuan dan kemudahan menghadirkan celah bagi orang-orang berotak "kriminal". Kejahatan pun bermetamorfosis. Maling tak hanya membobol rumah orang, tapi juga menyusup ke dunia maya. 

Bintoro Adi jadi salah satu korbannya. Pemuda 23 tahun itu kaget bukan kepalang saat menerima email pemberitahuan dari salah satu toko online. Di situ tertera informasi bahwa pembayaran untuk sebuah pesanan telah berhasil terkonfirmasi.

Padahal, ia tak merasa membeli apa pun. Apalagi, alamat yang tertera sama sekali tak dia kenal. Bintoro mendadak sontak panik. "Bukan panik karena uangnya. Tapi, akun toko online itu terhubung dengan email saya, takutnya dipakai macam-macam," kata dia kepada Liputan6.com.

Ia pun mengecek akun surat elektronik miliknya. Kemudian, ia menghubungi pihak toko online, memberitahukan bahwa email-nya diretas. Karyawan salah satu bank tersebut meminta pesanan yang mencatut namanya itu dibatalkan. "Pihak toko online cukup kooperatif. Mereka membatalkan pesanan, uang saya pun kembali," kata Bintoro.

Ia pun disarankan mengganti kata kunci akun miliknya. Pria yang yang tinggal di Jakarta Selatan ini sadar saat itu telah jadi korban kejahatan siber. Seseorang menggunakan akun miliknya serta memanfaatkan saldo depositnya untuk bertransaksi di toko online.

Foto dok. Liputan6.com

Hal serupa dialami Aymenda. Perempuan 29 tahun itu terpaksa merelakan deposit saldo miliknya di aplikasi ojek online raib dalam sekejap.

Semua itu berawal dari sebuah panggilan di ponselnya. Suara di seberang telepon mengaku dari customer service sebuah aplikasi ojek online.

Ia diiming-imingin mendapat bonus saldo Rp 175 ribu. "Dia bilang, 'tunggu Mbak, sudah di-SMS sebentar saja kok tinggal disebutin empat angka!'" kata Aymenda menirukan perkataan peneleponnya.

Saat saldo dicek, tak ada penambahan uang sesuai nominal yang telah disepakati. Malah ia kaget, pada history transaksi menunjukan saldonya telah ditransfer ke orang yang tak ia kenal. Tinggal Rp 0.

"Saya langsung telepon ke call centre-nya. Lalu akun saya di-suspend," katanya.

Kasus penipuan di layanan e-commerce memang marak terjadi tiga tahun terakhir ini, demikian menurut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Subdit Cyber Crime, Polri.

"Berdasarkan data yang kami miliki, laporan yang kami terima dari masyarakat, setiap tahun mengalami peningkatan. Pada 2015 sampai tahun 2017 itu cukup naik sekitar 100 kasus" kata Kanit IV Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Fian Yunus kepada Liputan6.com.

 


Bukan 'Uang Sial'

Ada dua modus yang dipakai "maling zaman now" alias pencuri zaman sekarang yang melek teknologi: ilegal akses dan penipuan. 

Kanit IV Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Fian Yunus, menjelaskan hacking dan phising masuk dalam kategori ilegal akses.

Dalam modus ini, pelaku akan masuk melalui akun korban, lalu menguras saldo di dalamnya yang telah didepositkan konsumen, bisa juga dengan mengincar kartu kredit korban

Untuk kasus penipuan, biasanya dilakukan dengan cara yang mengatas namakan pihak perusahaan jasa/ toko online, lalu meminta data verifikasi kode atau kata kunci (password).

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Dirtipidsiber Bareskrim) mencatat, jumlah kejahatan siber khususnya pada penipuan dan hacking terkait e-commerce meningkat setiap tahunnya.

Tahun 2016, ada 603 kasus penipuan e-commerce. Jumlah itu meningkat dari data 2015, sebanyak 535 kasus. Sampai saat ini, hingga triwulan pertama 2017, telah ada 124 kasus.

Sedangkan kasus ilegal akses di tahun 2016 juga meningkat mencapai 94 kasus , dari sebelumnya di tahun 2015 sebanyak 72 kasus. Sedangkan di triwulan pertama 2017 ada 24 kasus.

Sayangnya, tak banyak korban yang melapor. "Kita melihat teori gunung es, lebih banyak yang tidak melapor, karena mereka berpikir bahwa ya uang cuma Rp 300 hingga Rp 200 ribu rupiah, dianggap sebagai 'uang sial'," kata Kompol Fian Yunus. "Yang melapor dalam hal ini, itu hanya korban yang kerugiannya di atas Rp 5 juta."

Dia menambahkan, motif kejahatan yang berujung uang ini memanfaatkan celah fasilitas payment gateway atau fasilitas deposit uang, di mana konsumen menitipkan terlebih dahulu sejumlah uang untuk digunakan bertransaksi nantinya.

Transaksi pembayaran melalui rekening uang yang telah didepositkan biasanya mendapatkan prioritas lebih. Harga pun lebih murah di bandingkan pembayaran langsung dengan tunai maupun transfer.

"Dari laptop pelaku (kejahatan siber) kami menemukan ada software yang dapat digunakan, menarik email dari Facebook, atau Twitter atau dari internet," katanya pada Liputan6.com.

Akun email dan nomor HP konsumen digunakan sebagai kunci peretasan, untuk membobol saldo yang telah didepositkan.

Kompol Fian menambahkan, maraknya kejahatan siber terkait e-commerce, juga karena gampangnya mendapatkan nomor rekening palsu dan simcard nomor handphone abal-abal untuk membantu aksi jahat pelaku, tanpa meninggalkan jejak aksinya.

"Sudah banyak. Malah pernah kami temukan di satu pelaku, dia punya 100 kartu ATM, dan buku tabungan. Juga ada sim card dan KTP, yang tentunya palsu."

Foto dok. Liputan6.com

Kasus kejahatan siber terkait e-commerce mendapat perhatian Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

"Masing-masing e-commerce itu sudah melakukan tindakannya masing-masing pada pengamanan data," kata Aulia Martino, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia.

Ia melihat, maraknya media sosial, memberikan peluang pada para penjahat siber. Menurut Aulia, secara sadar atau tidak, para pemilik akun menampilkan keterangan data diri lengkap pada akun pribadi. 

Aulia menambahkan, agar tak jadi korban, penting bagi semua orang untuk menjaga keamanan data pribadi, dan tak sembarangan membagikan pada orang lain.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya