VIDEO: Ancaman Hukuman bagi Pengendara Mobil Setya Novanto

Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

oleh Gautama Adianto diperbarui 18 Nov 2017, 08:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya