Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.
VIDEO: Ancaman Hukuman bagi Pengendara Mobil Setya Novanto
Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diperbarui 18 Nov 2017, 08:30 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jejak Budaya Belanda di Gaya Kepelatihan Alex Pastoor, Timnas Indonesia Bakal Terdampak Efeknya
Prabowo Kirim Utusan Khusus Temui Jokowi di Solo, Ngapain?
Sigap, Suzuki Tawarkan Towing Gratis untuk Korban Banjir Bekasi
Cara Membuat Telur Dadar Tebal Anti Kempis: Rahasia Mengembang Sempurna!
Operasi Pasar Jadi Andalan Pemprov Kaltim Hadapi Kenaikan Harga di Ramadan
Peroleh Sertifikasi Halal, Guardian Wujudkan Komitmennya bagi Konsumen Muslim
Duduk Perkara Gelar Doktor Bahlil Lahadalia yang Ditangguhkan UI: Dugaan Plagiarisme hingga 95 Persen
Peretasan Kripto Kembali Marak, 3 Modus Ini yang Sering Dipakai Penjahat
Benarkah THR PNS 2025 Cair Lebih Cepat? Simak Besarannya
Kegiatan Bulan Ramadan, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Belajar Seni Kaligrafi
Instagram Uji Coba Fitur Community Chat, Bisa Bikin Grup Mirip Discord?
Digoda Skenario CLBK dengan Neymar, Ini Jawaban Barcelona