Pengacara Tolak Teken Surat Penahanan Setya Novanto

Setya Novanto resmi menjadi tahanan KPK mulai Jumat (17/11/2017).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Nov 2017, 23:39 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto saat tiba di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta (17/11). Usai menerima perawatan di RS Medika Permata Hijau, Setnov dipindahkan RS Cipto Mangunkusumo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menolak keputusan KPK yang menahan kliennya atas kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Saya bilang alasannya apa, Undang-undang apa yang mereka katakan bisa ditahan," kata Fredirch di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).

Menurut Fredrich, tidak ada alasan bagi KPK untuk menahan Setya Novanto. Sebab, kata dia, saat ini Novanto tengah menjalani perawatan setelah mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas.

"Orang sakit saja enggak bisa (diperiksa), apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum," ucap Fredrich.

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan mulai hari ini, Jumat (17/11/2017).

"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, saat menahan Setya Novanto, penyidik telah memperlihatkan Surat Penahanan. Namun, pihak Setya Novanto menolak menandatanganinya.

"Penyidik KPK telah memperlihatkan dan membacakan Surat Penahanan namun pihak SN menolak menandatangani surat penahanan tersebut," ungkap Febri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya