Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Terkait hal itu, Staf Khusus Kantor Staf Presiden (KSP) Dimas Oky Nugroho menilai permintaan Jokowi dapat ditafsirkan sebagai peringatan keras untuk Novanto, agar tidak terus menghindar dari kasus korupsi yang melibatkan dirinya.
Advertisement
"Pernyataan ini harus dilihat sebagai pernyataan kepala negara, terkait komitmen penegakan hukum yang konsisten. Siapapun, politisi atau pejabat negara semestinya berlaku negarawan dan menunjukkan keteladanan ke publik," ujar Dimas Oky di Jakarta, Jumat, 17 November 2017.
Menurut Dimas, pernyataan Jokowi ini juga menjadi peringatan bagi pejabat negara lainnya yang tengah berurusan hukum, baik ditingkat daerah atau pusat, untuk tidak menghidar.
"Ini jadi warning bagi pemimpin di daerah atau di pusat, yang tengah tersandung kasus, untuk tidak lari dari proses hukum," kata dia.
Dalam kaitannya dengan kasus Setya Novanto, Dimas mengatakan, Jokowi secara tegas telah menyampaikan tidak mengintervensi KPK. Sikap ini, kata Dimas menjadi komitmen Jokowi terhadap penegakan hukum.
"Pemerintah atau kekuatan politik apapun tidak boleh melakukan intervensi politik dalam sebuah proses hukum yang independen," kata Dimas Oky.
Permintaan Jokowi
Jokowi sebelumnya meminta Setya Novanto agar mengikuti proses hukum yang berlaku di KPK.
"Saya minta, saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukumnya saja," kata Jokowi di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Jokowi yakin proses hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik. "Saya yakin proses hukum yang ada di negara kita ini berjalan dengan baik," ucap Jokowi.
Setya Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK datang ke kediamannya. Namun, beberapa jam kemudian, Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement