Liputan6SCTV, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto untuk 20 hari ke depan, di Rutan Cabang KPK Cipinang, Jakarta Timur. Namun status pembantaran atau penundaan sementara penahanan diberlakuan dengan alasan kesehatan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (18/11/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 terhadap Setya Novanto, tersangka korupsi KTP Elektronik.
Advertisement
Status penahanan Novanto dibantarkan atau ditunda sementara proses penahanannya oleh pihak KPK dengan alasan tersangka sedang menjalani perawatan pascakecelakaan. Selama pembantaran, Novanto akan tetap berada di RSCM dengan pengawalan KPK.
Dalam surat penahanan dan pembantaran, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK dan dibantarkan di RSCM Jakarta Pusat.
Terkait pembantaran penahanan, menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai Jumat malam masih dibutuhkan perawatan untuk rawat inap untuk kebutuhan observasi, pascakecelakaan tunggal di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan.