Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto, yang mengalami kecelakaan pada Kamis 16 November 2017 malam, sebagai tersangka. Pengemudi berinisial HM itu dijerat dengan Pasal 283 UU Lalu Lintas tentang Kelalaian dalam Berkendara.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Sabtu (18/11/2017), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, tersangka lalai karena mengemudi sambil menggunakan telepon genggam sehingga menyebabkan kecelakaan. Meski diancam hukuman penjara tiga bulan, pengemudi mobil Setya Novanto itu tidak ditahan.
Advertisement
"Jadi kita tidak mendalami deretan dengan live di stasiun TV yah, tapi kita mendalami bagaimana itu terjadi kecelakaan," ujar Argo Yuwono.
Sementara itu, insiden itu juga mengejutkan pemilik pertama kendaraan bernama Sri Aminuddin. Sri mengaku telah menjual kendaraannya pada Mei 2017 lalu ke sebuah showroom di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sri membenarkan identitas kepemilikan kendaraan tersebut. Namun, sudah memblokir nomor kendaraan yang berpelat B 1732 ZLO itu.
Sri juga menyatakan, kendaraan jenis jeep berwarna hitam itu dijualnya dalam kondisi masih bagus. Termasuk kelengkapan keamananan seperti air bag atau kantong udara yang dipastikan masih berfungsi dengan baik jika terjadi kecelakaan.