Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Hilman Mattauch, sopir mobil yang ditumpangi Setya Novanto, sebagai tersangka. Hilman Mattauch yang tercatat sebagai jurnalis Metro TV tersebut dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hilman tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
Advertisement
"Kita tidak lakukan penahanan namun wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Sabtu," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (18/11/2017).
Alasan Hilman tidak ditahan karena dia dinilai cukup kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, kata Budiyanto, penahanan juga bukan merupakan suatu hal yang harus dilakukan.
"Sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan barang bukti, tidak akan melakukan suatu perbuatan yang sama, kemudian dia kooperatif, penahanan tidak harus dilakukan," jelas dia.
Dalam kasus tersebut Hilman Mattauch terancam Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dia dikenakan sanksi Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidananya penjara satu tahun dan denda paling banyak 10 juta," ucap Budiyanto memungkasi.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Dibidik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan membidik pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan korupsi e-KTP. Salah satunya adalah Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil saat tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto kecelakaan.
"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan atau menghalangi kasus e-KTP atau yang lain, ada risiko pidana diatur Pasal 21 UU Tipikor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 November 2017 malam.
Febri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polri yang mengolah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto.
Hilman bisa dijerat lantaran diduga sudah mengetahui keberadaan Setnov saat tim penyidik KPK hendak menjemput paksa Ketua DPR RI tersebut pada Rabu, 15 November 2017 malam. Namun, Hilman diduga saat itu tidak melaporkannya ke KPK.
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menelisik dugaan tersebut. "Ini sudah kami ingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak berupaya melindungi tersangka atau melakukan hal-hal lain dalam kasus e-KTP. Ancamannya tiga sampai 12 tahun. Jadi (ini) tindak pidana yang serius dan KPK akan mempelajari hal-hal itu," kata Febri.
Terlebih, pada hari ini tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sudah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana merintangi penyidikan e-KTP.
"KPK terima pengaduan masyarakat terkait pihak-pihak yang lakukan Pasal 21 itu, dan dilakukan telaah dan dalami fakta-fakta yang ada dan analis info yang ada," terang Febri.
Advertisement