RPP Pajak Gross Split Lambat, Lelang Blok Migas akan Diperpanjang

Perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) menantikan pengesahan RPP pajak gross plit.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Nov 2017, 07:12 WIB
Kesulitan pembebasan lahan menjadi isu mengemuka di tengah eksplorasi migas.
Liputan6.com, Jakarta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang lelang blok minyak dan gas (migas), jika  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perpajakan Gross Split tidak selesai sebelum 27 November 2017.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, pihaknya sedang menggelar lelang Wilayah Kerja Migas dengan batas akhir 27 November 2017. RPP Perpajakan Gross Split diharapkan selesai sebelum batas waktu tersebut.
 
“Saya harap sebelum 27 November, RPP Perpajakan Gross Split (selesai)," kata Ego, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Minggu (19/11/2017).
 
Namun apabila RPP Perpajakan Gross Split tidak dapat selesai sebelum 27 November, terbuka peluang pemerintah akan memperpanjang kembali lelang blok migas tersebut.
 
‎Menurut Ego, perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) menantikan pengesahan RPP pajak gross plit. Sebab itu dia berharap RPP bisa cepat selesai.
 
‎"Walaupun IPA, seluruh stakeholder, baik para peserta lelang kita sudah happy dengan Permen 52 Tahun 2017. Cuma kan mereka tetap butuh hitam di atas putih,” ujar Ego.
 
 

Jumlah Blok Dilelang

Sebagai informasi, pemerintah tahun ini melelang sebanyak 15 blok migas yang terdiri dari 10 blok migas konvesional dan 5 blok migas non kovensional. Nantinya, pemenang lelang tersebut akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

‎Awalnya batas akhir pemasukan dokumen untuk lelang wilyah kerja migas konvensional sampai 18 September 2017 dan non konvensional pada 14 September 2017.

Periode lelang kemudian diperpanjang dengan batas waktu akses dokumen sampai 20 November dan pemasukan dokumen partisipasi maksimal 27 November.

Sejauh ini, sebanyak 19 perusahaan migas sudah mengambil dokumen lelang, tetapi belum satu pun yang memasukkan dokumen partisipasi.

Adapun blok yang dilelang oleh pemerintah tercatat terdapat 15 blok migas, 10 blok migas konvensional dan lima blok migas nonkonvensional.

Sebanyak 10 blok migas konvensional ini memiliki potensi cadangan minyak sekitar 830 juta barel dan gas 22 triliun kaki kubik.

Sementara potensi minyak untuk lima blok migas nonkonvensional sekitar 640 juta barel dan gas 17 triliun kaki kubik. Untuk blok migas konvensional yang dilelang melalui penawaran langsung adalah Blok Andaman I dan Andaman II di lepas pantai Aceh, South Tuna di lepas pantai Natuna, Merak Lampung di lepas pantai dan daratan Banten-Lampung, Pekawai di lepas pantai Kalimantan Timur, West Yamdena di lepas pantai dan daratan Maluku, dan Kasuri III di Papua Barat.

Sementara yang ditawarkan dengan lelang reguler yakni Blok Tongko di lepas pantai Natuna, East Tanimbar di lepas pantai Maluku, dan Mamberano di daratan dan lepas pantau Papua. Selanjutnya, tiga blok migas nonkonvensional dilelang melalui penawaran langsung adalah MNK Jambi I di Jambi, MNK II di Jambi dan Sumatera, serta GMB West Air Komering di Sumatera Selatan. Terakhir, GMB Raja dan GMB Bungamas di Sumatera Selatan ditawarkan melalui lelang reguler.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya