Liputan6.com, Jambi Kepolisian tengah menyelidiki jaringan terduga pembakar Mapolres Dharmasraya pada Sabtu dini hari, 11 November 2017 lalu. Dari penyelidikan itu terungkap, jaringan terduga pelaku juga menjadikan Mapolres Bungo di Jambi sebagai salah satu target penyerangan.
"Iya itu dari informasi yang kita dapatkan. Mapolres Bungo ada di target mereka (jaringan terduga teroris)," ujar Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan saat dihubungi, Sabtu 18 November 2017.
Usai insiden di Polres Dharmasraya itu, Budiman mengintruksikan agar seluruh jajarannya siaga penuh. Baik yang ada di mapolres, mapolsek hingga pos-pos polisi.
Baca Juga
Advertisement
Dari pantauan di lapangan, selama beberapa hari sejumlah wartawan sementara waktu dilarang meliput di lingkungan Mapolres Bungo. Sejumlah orang yang akan masuk ke lingkungan Polres juga diperiksa identitasnya terlebih dahulu.
"Ini untuk sementara saja demi keamanan bersama. Nanti akan dibuka kembali (untuk liputan) seperti biasa," ujar salah satu anggota penjagaan di Mapolres Bungo.
Sebagaimana diketahui, dua orang pembakar Mapolres Dharmasraya di Provinsi Sumatera Barat adalah warga Jambi. Yakni Eka Fitria Akbar (24) warga Kota Bungo, Kabupaten Bungo. Ia adalah putra dari salah satu anggota polisi di Polres Bungo.
Kemudian Enggria Sudarmadi, warga Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Kabupaten Merangin dan Bungo adalah dua daerah di Jambi yang bersebelahan.
Keduanya terpaksa ditembak hingga meninggal oleh petugas karena melawan saat hendak ditangkap saat insiden Mapolres Dharmasraya terbakar. Sebelum dikembalikan ke keluarga, janazah keduanya terlebih dahulu diautopsi di RS Bhayangkara, Padang, Sumatera Barat.
Jenazah keduanya kini sudah dikebumikan keluarga di kampung halamannya masing-masing.
Dua Orang Ditangkap
Dari pengembangan kasus pembakaran Mapolres Dharmasraya, polisi menangkap dua orang terduga pelaku lainnya. Ini diakui oleh Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan.
"Penangkapannya sehari setelah kejadian. Tepatnya pada Senin 13 November 2017," ujar Budiman.
Menurut dia, peran keduanya adalah mempersiapkan senjata. Usai ditangkap Densus 88, kedua pelaku itu langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta berikut barang bukti seperti anak panah, telepon genggam, buku, bendera kecil, senapan angin dan benda tajam.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto dalam keterangan tertulisnya menyebut dua orang yang ditangkap itu adalah Suprapto alias Umar alias Hamzah (27) yang bekerja sebagai buruh tani dan Giovani Rafli alias Gio alias Abdullah alias Gundul (24), bekerja sebagai tukang parkir. Keduanya ditangkap di Kabupaten Bungo, Jambi dan diketahui ikut terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Suprapto berperan membeli busur panah yang digunakan eksekutor Eka Fitria Akbar dan Enggria Sudarmadi untuk menyerang aparat Polres Dharmasraya. Dia membelinya secara online. Suprapto juga menyediakan tempat untuk latihan memanah, menembak dengan senjata angin dan latihan fisik," ujar Setyo menuturkan.
Sementara Giovanni mengetahui rencana aksi penyerangan Polres Dharmasraya. Sehari sebelum peristiwa penyerangan, ia bertemu dengan kedua eksekutor, EFA dan ES. Ia memberikan motivasi kepada kedua pelaku EFA dan ES untuk meneguhkan niat dan jangan ragu-ragu karena aksi tersebut akan dibalas dengan surga.
Suprapto dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sementara Giovani dijerat Pasal 15 juncto Pasal 6 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Advertisement