Mahfud MD: Sekarang Mulai Ada Pengacara Tak Paham Hukum

Sebelumnya, Mahfud menyindir rencana pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkan KPK ke pengadilan HAM Internasional.,

oleh Muhammad Ali diperbarui 19 Nov 2017, 10:54 WIB
Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai dunia avdokat harus berbenah diri untuk menjaga nama baik profesi tersebut. Karena saat ini, menurut dia, sudah mulai muncul pengacara yang tidak paham dengan hukum itu sendiri.

"Sekarang ini mulai ada advokat/kuasa hukum yang tak paham hukum bahkan oon di bidang hukum," tulis Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Untuk itu, agar nama advokat tetap terjaga dengan baik, proses rekrutmen harus dilakukan secara lebih ketat. Lembaga advokat diminta tidak mudah memberi legitimasi tanpa proses yang sesuai aturan.

"Sekarang ini mulai ada kuasa hukum yg hanya pandai cuap2. Proses rekrutmen dan pembinaan etika hrs dijaga dari awal, jgn sembarang disumpah," lanjut tweet Mahfud.

Entah sosok siapa yang disindir oleh Ketua Presidium KAHMI tersebut. Namun sehari sebelumnya, Mahfud MD menyindir rencana pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional. Menurut Mahfud, langkah tersebut kurang tepat.

"Friedrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan," tulis Mahfud MD, 18 November 2017.

Menurut Mahfud, Pengadilan Internasional tersebut memiliki tugas khusus terkait dengan kejahatan kemanusiaan, bukan mengurusi atas nama perseorangan.

"Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov," ucap dia.

 


Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto

Mahfud MD juga menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan. Ini dilakukan untuk menutup pintu adanya praperadilan.

"Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi," ucap Mahfud MD di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu, 11 November 2017.

Dia menjelaskan, ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur.

"Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi," ujar Mahfud seperti dilansir Antara.

Menurut dia, KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Setya Novanto. Namun, ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat.

"Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif," ujar Mahfud.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya