Eks Pimpinan KPK Sebut Penahanan Setya Novanto Sah karena Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan terhadap tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Nov 2017, 13:40 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Penahanan itu berlaku 20 hari selama 17 November-6 Desember 2017, meski Ketua DPR itu masih terbaring di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menilai penahanan itu sangat beralasan.

"Ya alasan orang ditahan itu karena melarikan diri dan dia ada indikasi melarikan diri. Ada beberapa alasan itu, untuk memudahkan pemeriksaan dan sebagainya tapi mempersulit. Sehingga menurut saya sah saja," tutur Bibit di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).

Dia menuturkan, saat masih menjabat sebagai pimpinan di KPK, sejumlah anggota legislatif juga melakukan hal yang sama. Mereka berupaya menghindar dari kejaran lembaga antirasuah yang menyelidiki kasus korupsinya.

"Itu pernah ada sampai ke Hong Kong segala macam, ada dua kali kalau enggak salah. Anggoro itu lari juga. Terus sopo yang kaitannya dengan Miranda Gultom, malah lari ke Thailand dan ketangkap Thailand. Itu ada. Terus Nazaruddin," Bibit menjelaskan.

Dia pun meminta KPK harus solid dalam mengatasi kasus megakorupsi yang melibatkan Setya Novanto ini. Jangan sampai lengah dan terus maju berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

"Saya rasa KPK juga harus tetap (solid). Dan langkah KPK sudah benar," Bibit menandaskan.


Pembantaran

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Ketua DPR RI Setya Novanto selama 20 hari terhitung mulai Jumat, 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017, di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK. Dasar penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Namun, KPK memberlakukan pembantaran penahanan karena Ketua DPR itu masih perlu perawatan lebih lanjut dan observasi medis akibat kecelakaan yang dialaminya.

"Untuk penahanan itu ada dasar hukum pasal 21, ada alasan objektif dan sukbjektif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Alasan obyektif terkait dengan ancaman hukum terhadap Novanto. Sementara alasan subyektifnya, penyidik mempertimbangkan beberapa hal, yakni ada dugaan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

 


Kata Pengacara

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan HAM Internasional atas tindak hukum terhadap kliennya.

"Nanti kita lihatlah. Saya kan selalu punya sifat kerja. Kalau sudah jadi baru saya ceritakan," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Fredrich tidak mempermasalahkan komentar dari sejumlah pihak yang menyindir upayanya menggugat ke pengadilan internasional.

Menurutnya, segala langkah hukum akan ditempuh untuk membela Setya Novanto.

"Itukan menurut beliau. Beliau kan bukan ahli pidana. Beda sama saya," ucap Fredrich.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya