Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum yang menjerat Setya Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP, mendapat sorotan masyarakat. Tak hanya dugaan nilai korupsinya yang fantastis, aksi Setya Novanto dalam menghindari jeratan hukum juga menjadi cerita tersendiri.
Bermula dari sikap Setya Novanto yang menghilang saat disambangi KPK di rumah pribadinya, keberadaan Ketua DPR itu menjadi sosok yang paling diburu KPK. Bahkan dunia maya pun ramai-ramai mencarinya melalui hastag atau tanda pagar #IndonesiaMencariPapah
Advertisement
Dalam hastag tersebut, warganet meluapkan kekecewaannya melalui tulisan-tulisan bernada satire. Bahkan meme-meme yang mengundang senyum diunggah mereka dalam akun masing-masing.
Namun begitu, luapan ekspresi warganet ditanggapi serius oleh Setya Novanto. Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, pihaknya mengancam akan memperkarakan meme tentang Ketua DPR tersebut.
"Kayak meme kan, satu-satu saya masukin polisi. Saya enggak pusing, gitu saja," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Nopember 2017
Dia mengatakan, rencana pelaporan ini akan segera dilakukan. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data-data untuk melengkapi laporan tersebut.
"Jelas, banyak sekali. Anak buah saya sedang evaluasi," tambah pengacara Setya Novanto itu.
Ancaman Kedua
Tak hanya mengancam warganet yang mengunggah meme, sang pengacara juga akan menggugat KPK ke Pengadilan HAM Internasional. Namun begitu, ia tidak mengungkapkan secara gamblang kapan rencana itu akan dilakukan.
"Nanti kita lihatlah. Saya kan selalu punya sifat kerja. Kalau sudah jadi baru saya ceritakan," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Fredrich tidak mempermasalahkan komentar dari sejumlah pihak yang menyindir upayanya menggugat ke pengadilan internasional.
Menurutnya, segala langkah hukum akan ditempuh untuk membela Setya Novanto.
"Itu kan menurut Beliau. Beliau kan bukan ahli pidana. Beda sama saya," ucap Fredrich.
Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan KPK. Ketua DPR RI itu ditahan mulai Jumat, 17 November 2017.
"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement