Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Bandar Narkoba Jaringan Malaysia masih beraksi meski di dalam bui.

oleh M Syukur diperbarui 19 Nov 2017, 21:00 WIB
Bandar Narkoba Malaysia dituntut hukuman mati (Liputan6.com / M.Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Barang haram 40 kilogram sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia mendekatkan Heri Kusnadi alias Eri Jack dengan regu tembak. Pasalnya pengendali peredaran narkobadari negeri jiran untuk wilayah Sumatera itu dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis 16 November 2017 malam.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robi Harianto, Eri Jack terbukti ingin merusak masyarakat Indonesia dengan barang haramnya itu, sehingga tidak ada alasan pemaaf. Apalagi perbuatan itu tidak dilakukannya sekali saja karena Eri disebut sebagai sindikat jaringan internasional.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Robi kepada majelis hakim yang diketuai Sutarno SH.

Atas tuntutan ini, Eri Jack berencana mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan dua pekan mendatang. Pembelaan untuk meringankan hukuman itu akan dibacakan kuasa hukumnya, Windrayanto SH.

Dalam amar tuntutannya, Eri Jack terbukti memerintahkan dua kurirnya, Zulfadli dan Aldo, menjemput sabu dan ektasi dari Pulau Rupat. Barang itu rencananya pada pertengahan April 2017 dibawa ke Pekanbaru untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai provinsi di Sumatera.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009‎ tentang Narkotika.

Sidang ini dijaga ketat personil dari Polres Bengkalis. Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Abas Basuni langsung memimpin pengawalan ini karena Eri Jack terkenal dengan masyarakat Kabupten Bengkalis.

Eri Jack sendiri selama ini dikenal dengan masyarakat di lingkungannya. Tak ayal saat penangkapan pada April 2017, warga berusaha menghalangi anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang ingin menangkapnya.

Dan meski berada di penjara, Eri Jack ternyata masih mengendalikan bisnis haramnya. Diapun masih memakai barang haram itu dan berusaha mengedarkannya di Lapas Bengkalis. Hal ini terbukti dari ditangkapnya dua wanita, Rafina Dwi Shinta (23) dan Novia Tirtasari (25).

Menurut Kapolres Abas, kedua wanita yang menyimpan sabu seberat 50 gram di dalam celananya mendapat sabu dari anggota Eri Jack. Barang itu diminta diantarkan ke Eri karena salah satu wanita merupakan pacar terdawak tersebut.

"Pengakuannya dapat dari anggotanya Eri Jack, masih diselidiki orangnya. Sementara dua wanita itu sudah dibawa ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut," kata Abbas.

‎Disebut sebagai gembong peredaran narkoba dari Malaysia, Eri Jack tak hanya dihadapkan pada satu kasus. Diapun dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana sebuah kapal, 2 jetsky, beberapa mobil mewah dan rumah disita karena diduga hasil jualan narkoba.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudamadi menyebut perkara ini masih penyidikan dan membutuhkan waktu lama. Terkahir, petugas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah datang ke Pekanbaru untuk mengumpulkan data yang diperlukan terkait harta benda milik Eri Jack.

"Kita gandeng PPATK dan minggu kemarin sudah ke Pekanbaru mengambil data-data," kata‎ Andri.

Selama beraksi, Eri Jack menggunakan sebuah kapal untuk menjemput sabu dan ekstasi dari Malaysia. Transaksi dilakukan di tengah laut dan dibawa ke Pulau Rupat untuk selanjutnya dijemput kurir serta diedarkan di Sumatera.‎

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 


2 Wanita Cantik Mencurigakan

Bandar Narkoba MAlaysia dituntut hukuman mati (Liputan6.com / M.Syukur)

Aksi sindikat narkotiba di Provinsi Riau makin berani saja. Mulai dari menggunakan dua wanita cantik untuk memasok sabu hingga nekat melintas di depan Mapolsek yang sedang razia kendaraan di lalu lintas. Dari dua kasus berbeda ini dan lain jaringan ini, petugas menangkap 6 pelaku dengan barang bukti lebih kurang 4 kilogam sabu.

‎Aksi pertama dilakukan dua wanita berparas cantik di Lembaga Pemasyarakat Kabupaten Bengkalis. Pelaku Rafina Dwi Shinta dan Novia Tirtasari membesuk seorang tahanan yang dirahasiakan identitasnya pada Rabu 15 November 2017 pukul 10.30 WIB.

Awalnya petugas Lapas tak menaruh curiga ketika wanita berusia 23 dan 26 tahun itu masuk ke gerbang dan diminta ke ruang besuk. Karena merasa diperhatikan, kedua wanita tadi lama-lama menunjukkan gelagat aneh dan dicurigai petugas.

"Keduanya diamankan dan petugas Lapas menghubungi Kasat Reserse Narkoba Polres," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Abas Basuni SIK, Kamis (16/11/2017) pagi.

Beberapa anggota polisi yang datang ke Lapas memeriksa seluruh barang bawaana tersangka. Di dalam tas, tepatnya dalam celana yang terlipat ditemukan 1 paket sabu ukuran besar dan 1 lagi berukuran kecil.

Kepada petugas, kedua wanita ini mengaku mendapat perintah mengantarkan sabu ke salah satu tahanan. Keduanya diimingi upah ketika serpihan haram berbentuk kristal itu sampai ke tangan pemesan.

"Untuk narapidana di Lapas, saat ini masih dikembangkan," kata Abas.

Pengakuan keduanya, sabu itu dibawa atas perintah anggota Heri Jack. Nama ini sudah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau beberapa bulan lalu karena mengendalikan peredaran sabu dari Malaysia ke Riau.

Dari kasus Heri ini, petugas menyita ratusan ribu pil ekstasi dan puluhan kilogram sabu. Dari nama ini, petugas juga sudah menyita kapal, mobil dan jetsky karena diduga hasil pencucian uang dari bisnis haramnya.

"Hubungan kedua pelaku dengan orang yang memerintahnya masih terus didalami," kata Abas.

Kata Kapolres, keduanya sudah dibawa ke Mapolres dengan barang bukti hampir 50 gram sabu. Turut pula disita beberap telepon genggam dan barang bukti lainnya, seperti tas dan pakaian yang di dalamnya diselipkan sabu.

Lain Rafina dan Novita, lain pula dengan kenekatan Rojali dengan kenekatan M Rijali serta 3 kawannya. Pada Rabu itu, mereka baru saja mengambil 4‎ kilogram sabu dari Kota Dumai untuk dibawa ke Pekanbaru melalui Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Menggunakan Toyota Innova B 1014 GFB, Rijali dan 3 temannya nekat lewat di depan Mapolsek Pinggir. Apes bagia mereka, saat itu petugas tengah melakukan razia kendaraan dala rangka Operasi Zebra terakhir pada 14 November 2017.

"Dan sasaran anggota saat itu memeriksa semua kendaraan karena jalur Pinggir sering digunakan membawa narkoba dari Kota Dumai," sebut Abas.

Rijali tidak dapat mengelak karena sudah ada beberapa polisi di beberapa titik. Supir dan penumpang mobil bergelagat mencurigakan serta ada yang berusaha melarikan diri, sehingga Kapolsek memerintahkan seisi mobil keluar kendaraan.

Semuanya disuruh tiarap dan diborgol untuk menghindari hal tak diinginkan. Petugas memeriksa bawaan, sehingga ditemukan 4 bungkus plastik berisi sabu di dalam tas. Rajali dan teman-temannya tak dapat mengelak.

"Mereka mengakui sabu itu milik mereka dan baru diambil dari Kota Dumai," kata Abas.

Para pelaku dibawa ke Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut. Polsek dibantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis tengah mengusut jaringan para pelaku.‎

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya