Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto akhirnya menginjakkan kaki di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu (19/11/2017) malam, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Kehadiran Ketua Umum Partai Golkar itu sangat istimewa setelah proses panjang yang dilalui KPK.
Dia yang tengah menjalani perawatan di RSCM Kencana, Jakarta, diboyong penyidik KPK dengan menggunakan kursi roda. Tindakan ini dilakukan setelah tim dokter RSCM maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa Setya Novanto tidak perlu lagi dirawat inap.
Advertisement
"Tim dokter RSCM menyatakan tidak ada indikasi lagi buat rawat inap," ujar Direktur Utama RSCM, dr Czeresna Heriawan Soejono, dalam konferensi pers bersama KPK di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Setya Novanto berada di RSCM Kencana sejak Jumat hingga Minggu 17-19 November 2017. Dia dirawat di lantai 7, kamar 705, dengan kelas Very Important Person (VIP).
Sebelum menempati ruang tersebut, Setya Novanto sempat menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Dia dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan.
Mobil Fortuner B 1732 ZLQ yang ditumpanginya naik ke trotoar di Jalan Permata Berlian. Bagian depan kendaraan itu penyok-penyok, sementara tiang listrik yang ditabraknya masih tegak berdiri, tapi posisinya yang bergeser.
Pengacaranya, Fredrich Yunadi, mengatakan, akibat kecelakaan itu, Setya Novanto mengalami luka-luka dan langsung pingsan. Mobilnya pun hancur ... cur ... cur.
Ditahan di Rutan Guntur
Dengan menggunakan ojek, Ketua DPR RI itu kemudian dibawa ke RS Media Permata Hijau yang dekat dengan lokasi kecelakaan.
Fredrich mengatakan, mobil Ketua DPR RI itu mengalami kecelakaan dalam perjalanan ke Metro TV. Rencananya, kata dia, setelah ke stasiun televisi tersebut, Novanto akan ke acara DPD Partai Golkar, lalu ke KPK.
Momentum kecelakaan Setya Novanto terjadi setelah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sempat "menghilang".
Dia menjadi orang yang paling diburu setelah KPK gagal menangkap saat menyambangi kediaman pribadinya di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, KPK telah siap dengan surat perintah penangkapan atas namanya.
KPK memutuskan untuk menangkap Setya Novanto karena pria 62 tahun itu 11 kali mangkir dari panggilan komisi antikorupsi. Sementara pihak Setnov beralasan, kliennya baru sekali dipanggil sebagai tersangka.
Kini kehadiran Setya Novanto di Gedung KPK itu mengakhiri petualangannya. Dia telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Advertisement