Kasus e-KTP, Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi Terima US$ 4,5 Juta

Nazar sempat menyebut, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima uang 4,5 juta dollar Amerika dari Andi Narogong.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Nov 2017, 14:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali dihadapkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Jakarta.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Senin (20/11/2017), hakim menanyakan perihal uang sebesar 500 ribu dollar Amerika yang pernah disebutkan diterima oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Melkias Markus Mekeng dari proyek e-KTP di lantai 12 gedung DPR, Jakarta.

Namun Nazaruddin lebih banyak menjawab dengan kata-kata lupa. Nazar sempat menyebut, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima uang 4,5 juta dollar Amerika dari Andi Narogong.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya