Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Pahala N Mansury, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Kedatangan Pahala terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Advertisement
"Dirut Garuda datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani proses klarifikasi LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Sebelumnya, Pahala N Mansury juga menyambangi KPK pada Senin, 11 September 2017. Namun saat itu, dia datang untuk menemui pemimpin KPK.
Usai pertemuan tersebut, pemimpin KPK meminta Garuda Indonesia tranparan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Hal ini disebabkan proses pengadaan di PT Garuda Indonesia sempat menjadi masalah.
Terlebih KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Dua Tersangka
Sebelumnya, penyidik KPK masih mendalami kasus dugaan suap terkait pembelian mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK juga memanggil VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia, Setijo Wibowo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Selain Setijo Wibowo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban. Batara juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos MRA Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.
Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.
Advertisement