Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut tak menutup kemungkinan polisi meminta keterangan dari Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai saksi terkait kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang menimpanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan penyidik akan meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terlebih dahulu sebelum memeriksa Setya Novanto.
Advertisement
"Kalau dari hasil pemeriksaan itu kami memerlukan keterangan Pak Setnov sebagai saksi, akan kami koordinasi dengan KPK. Karena yang bersangkutan sudah tahanan KPK," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/11/2017).
Menurut dia, keterangan Setya Novanto diperlukan agar polisi tidak salah dalam menetapkan hukuman bagi sopir, yakni Hilman Mattauch yang kini menjadi tersangka. Hilman diduga lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan.
Polisi menyangkakan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Jadi kalau kita lihat, kira-kira driver (Hilman) kena pasal apa? Mengendarai kendaraan menggunakan handphone hingga menyebabkan penumpang luka. Yang luka siapa? Kan perlu diperiksa, dimintai keterangan. Selain visum dan lain-lain," kata Argo.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga masih menunggu hasil analisis tim Korps Lalu Lintas Polri terkait kecepatan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua Umum Golkar Setya Novanto itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ajudan Setya Novanto
Anggota Polri, berinisial R, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pascakecelakaan Setya Novanto. R adalah ajudan dari Ketua DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan, belum ada pelanggaran hukum yang dilakukan ajudan Setya Novanto terkait kecelakaan yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Ajudan menemani saja. Enggak ada urusan apa-apa. Enggak ada keterkaitan apa-apa (kasus Setnov)," ujar Rikwanto di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017).
R diketahui bersama Setya Novanto yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan jurnalis bernama Hilman Mattauch dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO. Mobil yang mereka tumpangi itu mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Usai insiden itu, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medikal Permata Hijau. Ajudannya langsung diperiksa di Divpropam Polri.
"(R diperiksa) sebatas yang dia ketahui saja, enggak ada urusan dengan yang lain," kata Rikwanto.
Terkait dugaan adanya kejanggalan pada kecelakaan Setya Novanto, Rikwanto mengatakan semua masih dalam proses pemeriksaan.
"Kecelakaan itu kami serahkan pada ahlinya. Ahlinya itu dari lantas, kemudian masih pemeriksaan, masih proses. Nanti disimpulkan bagaimana penyebabnya, bagaimana prosesnya," tandas Rikwanto.
Advertisement